Transaksi di SPBU, Pengedar Obat Terlarang Disergap Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Kudu, Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Keramaian yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), ternyata dimanfaatkan menjadi tempat alternatif transaksi yang dilakukan Eko Irawan (32) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, salah satu pelaku pengedar Pil Doubel L. Alhasil, aksinya yang terendus petugas dan berhasil dihentikan.

Dari penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan Cahyono (23) warga Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabuapaten Jombang.

Baca Juga

Tak mau kehilangan jejak para jaringan pengedar ini, petugas kembali melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap Mohamad Efendik alias Pendik, yang merupakan tetangga Cahyono.

Dari penangkapan ketiganya, korps bersergam coklat ini mengamankan barang bukti berupa 25 butir pil doubel L yang dibungkus bekas rokok. Selain itu, sebuah Handphone merk Nexom, serta uang tunai Rp 40 ribu juga berhasil disita petugas dari tangan pelaku.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Kudu, untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya kita jerat denga Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait