Tetap Mokong Beroperasi, Pertambangan Ilegal Digrebek Polisi

Petugas gabungan saat menggrebek lokasi pertambangan ilegal di Desa Begasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pertambangan ilegal yang berada di Desa Begasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, digrebek petugas gabungan dari polisi, Satpol PP, dan TNI, Selasa (30/5/2017). Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa penambang serta alat pertambangan.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan beberapa pekerja tambang yang terlihat masih beroperasi. Tak hanya itu, alat berat seperti becho dan alat sedot pertambangan juga behasil diamankan petugas. Garis Police Line juga terlihat dibentangkan petugas di beberapa lokasi penambangan.

Baca Juga

Diduga, penambangan yang diketahui milik CV Moestaman Group itu tidak memiliki ijin penambangan di lokasi tersebut. Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian, wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi CV Moestaman Group, lokasi penambangannya berada di Kabupaten Kediri, bukan di Kabupaten Jombang.

“Ini kita gerebek setelah beberapa waktu lalu sudah sempat kita lakukan penindakan hukum, namun tetap saja beroperasi. Selain itu, pertambangan ini sudah melanggar aturan hukum yang ada. Ijin yang mereka kantongi adalah ijin untuk penambangan di Kabupaten Kediri, bukan di Kabupaten Jombang. Sehingga mereka melanggar kegiatan penambangan tanpa ijin,” terang AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Selasa (30/5/2017).

Pantuan di lokasi, ada sekitar 4 lubang galian yang sudah dijalankan oleh pihak penambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 100 hektar sawah yang bakal dieksplorasi. Namun, hingga saat ini sudah dilakukan penambangan hingga 4 hektar.

“Semua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot, serta pipa paralon ukuran 4 dim sepanjang 25 meter, kita amankan di Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” pungkas AKBP Agung, di lokasi. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait