Tertangkap Mencuri di Rumah Kakaknya Sendiri, Pelaku Dihajar Massa

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ngoro.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tertangkap basah mencuri di rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Hartono (38) warga Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, babak belur dihajar warga, Rabu (4/10/2017).

Kapolsek Ngoro, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang pengangguran tersebut mencoba masuk rumah Supriyono lewat atap (genting) rumah. Sampai di dalam rumah, Emi Mulyati, istri Supriyono, mendengar ada suara orang masuk rumahnya.

Baca Juga

Nah saat itulah, Emi langsung membangunkan dan memberitahu suaminya jika ada orang yang masuk ke dalam rumahnya. Begitu melihat maling beraksi mengambil dompet di meja, korban langsung meringkusnya. Tak hanya itu, dalam kondisi gelap, Supriyono sempat menghajar maling tersebut. Sementara istrinya berteriak maling.

Warga yang mendengar teriakan, akhirnya berhamburan ke sumber suara. Warga yang melihat Supriyanto menghajar maling tersebut, langsung ikutan menghajar maling tersebut.

Setelah korban tak berdaya, Supriyono pun menyalakan lampu rumah. Kaget bukan kepalang, ternyata maling yang sudah babak-belur itu adalah Hartono, yang tak lain adik dari istri Supriyono.

Mengetahui maling yang dihajar massa itu adik iparnya, Supriyono tak bisa berbuat banyak. Hartono pun diserahkan ke pihak berwajib. “Saat saya tahu jika malingnya adik ipar saya, saya pun lemas seperti orang lumpuh, ” ujar Supriyono di Mapolsek Ngoro.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekad mencuri di rumah kakaknya karena kepepet tidak bekerja selama tiga bulan. “Saya tidak punya uang. Makanya saya mencuri di rumah kakak sendiri, ” ujar Hartono.

Akibat perbuatannya itu, selain mendapat jahitan sebanyak empat puluh lima di kepalanya, Hartono juga terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngoro. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dari charger handphone yang berhasil dibawa pelaku, dompet kosong milik korban, jimat milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian,” pungkas Kapolsek. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait