Tersangka Pengoplos Elpiji di Jombang Tak Ditahan, Aktivis Menduga Ada Permainan

Dua tersangka pengoplos elpji bersubsidi menjadi non-subsidi, di Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang akhirnya menjerat Ari Setyo Wicaksono (29), tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi bermodus oplosan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dengan demikian, tersangka asal Desa Blimbing Kecamatan Gudo dan pekerjanya yakni Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo, Ngantang, Malang ini, tidak ditahan oleh polisi. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga

“Hasil gelar perkara, bukti-bukti yang ada tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tapi proses tetap jalan, hanya tersangka tidak ditahan,” terang AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Jumat (16/8/2019).

Tersangka yang dikenai Undang-undang Metrologi Legal ini, mengundang tanda tanya beberapa kalangan. Salah satunya, Joko Fattah Rochim, aktifis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang).

Fattah menilai, dalam perkara ini, penyidik polisi dinilai sangat tidak fair. Bahkan, dia menduga ada upaya permainan atas kasus elpiji bersubsidi ini. Dia mengaku, akan segera membuat laporan polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindugan Konsumen.

Sebab, modus yang digunakan tersangka tersebut merupakan upaya pencurian elpiji bersubsidi yang notabene peruntukannya bagi masyarakat miskin. Namun, ini dijual dengan harga nonsubsidi.

“Saya kira penyidik ini ‘masuk angin’, karena ini jelas-jelas dampaknya merugikan masyarakat kecil, sering ada kelangkaan elpiji, salah satunya ya ini penyebabnya,” kata Fattah.

Agen milik Ari Setyo Wicaksono (29) digerebek polisi pada Rabu, 14 Agustus 2019 kemarin, karena diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung elpiji biru (nonsubsidi).

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung nonsubsidi.

Oleh Polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Tersangka Pengoplos Elpiji Tak Ditahan, LSM FRMJ: Polisi Jombang ‘Masuk Angin’

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait