Tersangka Kurir Sekaligus Pengguna Sabu-sabu, Dibekuk

Barang buti narkoba jenis sabu-sabu dan ribual pil doubel L yang dibawa tersangka, saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membekuk seorang tersangka kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L yang hendak melakukan transaksi di wilayah hukumnya, Senin (3/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka adalah Hadi Suwarno (28) alias Galepo, tinggal di Dusun Sorak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Yang bersangkutan ditangkap polisi di Jalan Raya Dusun Jambu, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang saat hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya,” ujar Iptu Retno, Selasa (4/10/2016) petang.

Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Jombang. Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka.

Saat dihentikan laju motornya di TKP (tempat kejadian perkara,red), tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut sempat mengelak. Namun polisi tidak percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok. Polisi juga menemukan sebuah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 plastik berisi masing-masing 1000 butir pil doubel L.

“Sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 0,41 gram. Sementara pil doubel L sebanyak 5000 butir yang dibungkus pada 5 plastik, masing-masing berisi 1000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam, uang tunai Rp 100 ribu, dan motor Vario warna hitam bernopol AG 3535 DA yang digunakan tersangka,” beber Polwan berjilbab ini.

Kepada polisi, tersangka kemudian mengaku akan mengirim sabu-sabu dan pil doubel L itu kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Tersangka juga mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari dua orang yakni Aris yang berasal dari Ngrandu Perak, dan Kancil dari Gudo. Selain sebagai kurir, tersangka juga mengambil sedikit barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, lanjut Retno, polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut, termasuk memburu pemasok narkoba yang dibawa tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kasubbag Humas menambahkan, tersangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selain itu, polisi juga melakukan tes urine dan darah tersangka. Dan hasilnya positif,” pungkas Iptu Retno. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait