Terlilit Utang, Seorang Dokter Gigi Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang Suami Istri

Kedua pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh tak disangka, SL seorang Dokter Gigi asal Gayungan, Surabaya, jadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan Riza (25) bersama TP (26) istrinya, warga Perumahan Metro Graha Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Tak hanya sendiri, SL merupakan salah satu korban lain yang juga ditipu pelaku bersama WT, warga asal Desa/Kecamatan Gudo, korban penipuan yang dilakukan kedua pelaku.

Baca Juga

Untuk SL, yang mengaku terlilit utang mencoba mencari peruntungan kepada pelaku dengan iming-iming membeli barang antik berupa samurai dengan harga murah. Sebab, menurut korban, harga samurai itu jika dijual kembali mencapai Rp 10 triliun.

Percaya dengan yang dijanjikan pelaku, korban menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar yang diserahkan kepada pelaku dengan nilai mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Uang itu, rencananya akan digandakan pelaku untuk bisa membeli samurai yang dijanjikan pelaku.

“Namun, setelah ditunggu lama ternyata uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Justru pelaku menghilang begitu saja,” kata AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Kamis (27/7/2017).

Untuk korban WL, sebelumnya hanya menawarkan hewan tokek yang akan dijual kepada pelaku. Disitu, pelaku kembali menawarkan bahwa dirinya bisa menggandakan uang dengan cara ritual bersama, dimana uang yang diserahkan korban diletakkan ke dalam peti berventilasi yang didalamnya berisi uang yang ditumpuk dengan kertas sisa koran.

“Korban yang kembali tergiur akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta untuk digandakan. Setelah sampai pada waktu yang ditentukan, lagi-lagi korban tidak bisa menunjukkan hasilnya. Disitulah, kedua korban curiga kepada pelaku,” sambung AKBP Agung.

Dari penggrebekan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan 2 peti tumpukan uang yang dilapisi kertas koran, serta sesajen yang digunakan pelaku untuk melakukan ritual palsunya.

“Tak hanya itu, 3 koper yang diduga menjadi alat penipuan dan barang berharga yang dibeli dari hasil penipuan kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait