Terkait UU Omnibus Law, Sarbumusi Jombang Siap Turun Jalan

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono. (Dok.KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Undang- Undang Omnibus Law masih saja menjadi sorotan. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Jombang, menolak pemberlakuan undang-undang tersebut.

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono menyebut penolakan pemberlakukan UU ini karena merugikan buruh menguntungkan investor.

Baca Juga

“Indonesia adalah negara hukum bukan negara kapitalis dan bukan pula negara politik, oleh karenanya azas hukum menempatkan ideologi Pancasila sebagai panglima tertinggi,” ucapnya pada KabarJombang.com, Senin (12/10/2020).

Dikatakan, dalam Indonesia Bhineka Tunggal Ika sedangkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan UUD 1945 menjadi rujukan paling utama dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Lutfi, bahwa muatan secara keseluruhan yang berada dalam UU Ciptakerja Omnibus Law tidak mencerminkan  tiga pondasi diatas dan secara spesifik dilihat dari norma.

UU Omnibus Law tidak mencerminkan tiga pondasi dan secara spesifik dilihat dalam norma. “UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang azas pembuatan peraturan perundang- undangan,” paparnya.

Ia menambahkan, kaidah hukum terkait azas pembentukan ataupun azas materi sebagaimana yang ia jabarkan dalam ketentuan asal 5 Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang azas pembuatan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Azas pembentukan jelas dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah azas keterbukaan. Bahwa mulai penyusunan, perumusan, pembahasan dan

penetapan/pengesahan serta pengundangan bersifat transparan dan terbuka,” jelasnya.

Artinya, dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan, dalam pembentukaan perundang-undangan.

Maka azas ini menurutnya sangat kontradiktif dengan pembentukan RUU Ciptaker. Bahwa azas materi perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 6 wajib yang wajib memenuhi, azas pengayoman, azas kemanusiaan, azas kebangsaan, azas kekeluargaan, azas kenusantaraan.

“Azas Bhineka Tunggal Ika, azas keadilan, azas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, azas ketertiban dan kepastian hukum, azas Keseimbangan, Keselarasan Dan Keserasian dan azas lainnya sesuai dengan bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam klaster ketenagakerjaan, lanjutnya  UU Ciptaker apabila dibandingkan dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sangat mendegradasi sebagian besar hak dasar pekerja atau buruh.

Sehingga atas dasar inilah membuat DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, menolak dengan pemeberlakuan UU Omnibus Law.

“Karenanya kami akan melawan dengan segala daya upaya baik dengan aksi turun jalan maupun upaya-upaya hukum  lainnya,” pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait