Terkait PNS Digrebek, Jika Terbukti Selingkuh, Bisa Diberhentikan

Kepala BKD Jombang, dr Budi Nugroho
  • Whatsapp

JOMBANG (kabarjombang.com) – Kasus digrebeknya salah satu oknum pegawai negeri Sipil (PNS) beberapa waktu, akhirnya disikapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang.

Kepala BKD Jombang, dr Budi Nugroho mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. “Saya sudah memerintahkan keseketariatan untuk menegecek kebenaran hal ini di kepolisian,” ujarnya, Selasa (24/11/2015).

Baca Juga

Menurutnya, pihak Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. “Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Jika memang hal itu terjadi, Maka oknum PNS tersebut bisa dikenai sanksi sesuai prosedurnya. Selain itu, yang bersangkutan secepatnya akan kita panggil untuk mengetahui kebenarannya,” paparnya.

Sanksi tersebut, lanjut dr Budi, bisa berupa penundaan kainakan pangkat, atau diberhentikan sesuai aturan yang ditetapkan. “Jika terbukti, bisa jadi sanksinya diberhentikan,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, E, digrebek polisi, saat dirinya berduaan dengan wanita di dalam mobil, yang diduga bukan isterinya.

Menurut seorang saksi mata di lokasi kejadian, E yang diduga berstatus pegawai di Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan itu digrebek oleh petugas Polsek Jombang Kota sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digrebek, lanjut saksi yang tidak mau disebutkan namanya ini, E diketahui sedang berduaan di dalam mobil merk Avanza dengan seorang wanita. Saat itu, mobil tersebut parkir di pinggir Jl Gatot Subroto, di Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Tepatnya di depan Masjid Al-Amin. (ari

Baca Juga : Diduga Selingkuh, PNS Pemkab Jombang Digrebek Polisi

Saat Digrebek, PNS Tak Gunakan Mobil Dinas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait