Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Jombang, Polres Segera Tindaklanjuti

Surat keterangan Kades Moropelang, Lamongan, yang diklaim Ketua FRMJ sebagai alat bukti bukti soal dugaan ijazah palsu Dora Maharani.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang akan segera mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Dora Maharani, oknum anggota DPRD Jombang.

Upaya ini menyusul adanya pelimpahan perkara dari Polda Jatim ke Mapolres Jombang dengan nomor B/9488/IX/RES.1.24./2019 Ditreskrimum tertanggal 13 September 201 9 lalu.

Baca Juga

Pelimpahan ini terjadi setelah sebelumnya menerima laporan dan menangani aduan masyarakat (Dumas) dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, tahap pertama, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Hanya saja, Azi belum bisa memastikan siapa saja dan kapan pihaknya bakal memintai keterangan mereka.

“Kami sudah terima, dan pasti ini kami tindak lanjuti. Kami akan lakukan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), kami akan panggil pihak yang terlibat, tapi waktunya belum bisa kami jadwalkan,” ungkap Azi.

Seperti diberitakan, laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dengan nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mendesak polisi segera melakukan proses hukum terkait laporannya ini. Sebab, kasus tersebut adalah perkara umum yang diklaim memiliki bukti kuat.

Sebelumnya, Kasus lama berupa dugaan ijazah palsu yang lima tahun lalu membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali mencuat menyusul adanya Dumas tersebut.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Belakangan, keberadaan PKBM sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor tersebut diduga fiktif.

Dugaan ijazah palsu ini sempat dilaporkan ke Polres Jombang. Namun, sejauh ini tidak ada kejelasan dan kelanjutan laporan tersebut.

Bahkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini tetap menjabat sebagai wakil rakyat selama lima tahun pada 2014 – 2019, hingga masa tugasnya berakhir.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait