Terbukti Ijasah Palsu Legislator Jombang Bisa Dijerat UU Korupsi

bukti baru yang diajukan FRMJ
Salah satu bukti baru yang disodorkan FRMJ atas perkara dugaan ijasah palsu legislator Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perkara penggunaan ijazah yang terindikasi palsu dan berakibat adanya kerugian negara, dalam perpektif hukum bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan salah satu pakar hukum pidana, Syaiful Bahri.

Dalam penjelasannya, dosen fakultas hukum universitas Darul Ulum Jombang mengatakan, perkara yang membelit DM, anggota DPRD Jombang dua periode, agak komplek. Perlu pengkajian mendalam tentang beberapa masalah hukum, lanjut dia. “Diantaranya, masalah ijazah yang disinyalir palsu, legalitas sebagai anggota dewan, dan masalah korupsi,” ulas dia, selasa (31/12/2019).

Baca Juga

Dikatakan lebih jauh, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, harus ada unsur seperti yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 yakni melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tukas dia kepada reporter KabarJombang.com.

Berdasar acuan itulah, menurut Syaiful, pengenaan pasal tindak pidana korupsi harus terlebih dahulu memastikan tentang keabsahan terlapor sebagai anggota dewan. “Jadi yang pertama harus dibuktikan terlebih dahulu penggunaan ijasah yang terindikasi palsu untuk kegiatan apa saja,” tutur dia.

Apabila terbukti sesuai putusan pengadilan bahwa ijasahnya palsu dan  digunakan sebagai syarat utama pencalonan menjadi anggota dewan, maka menurut dia, terlapor bisa disangka telah melakukan tindak pidana korupsi. “Jadi yang terlebih dahulu ijasahnya dituntaskan dulu baru legalitas keanggotaan dewannya dan kemudian korupsinya,” ucap dia memungkasi.

Sebagaimana diketahui, DM dilaporkan LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) ke Polda Jatim atas dugaan penggunaan ijasah palsu. Perkara ini sebelumnya juga pernah dilaporkan pada tahun 2014. Namun karena salah prosedur penanganan, polisi mengeluarkan surat  perintah penghentian penyidikan. Penyidik berdalih jika pelaporan penggunaan ijasah palsu kala itu masuk ranah tindak pidana pemilu.

Namun, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, kepolisian resort Jombang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Ambuka Yudha secara eksplisit menyebut yayasan penerbit ijasah DM fiktif. Perkara DM sendiri bisa diangkat kembali jika ada bukti baru.

FRMJ selaku pelapor, berhasil menyodorkan bukti baru. Yakni terpilihnya DM sebagai wakil rakyat periode 2019-2024, dengan menggunakan ijasah yang berbeda. Selain itu, FRMJ juga memberi bukti tambahan tentang pengakuan kepala desa tempat yayasan penerbit ijasah DM. Dalam surat tersebut, kepala desa di wilayah Lamongan ini menyebut jika yayasan yang dimaksud fiktif.

Berdasar undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dijadikan acuan pada pemilihan periode 2014 lalu, diatur tentang syarat menjadi anggota legislatif. Tertuang dalam BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan. Di poin lima pasal ini tertuang, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait