Terancam Konsinyasi, Warga Tetap Menolak

Proyek jembatan Ploso yang ada di Kecamatan Tembelang
  • Whatsapp

TEMBELANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek multi years jembatan Ploso mulai resah dengan bergulirnya isu konsinyasi. Meski mengaku mendukung proyek pembangunan jembatan, namun hingga kini proses pembebasan lahan milik sejumlah warga belum juga rampung, akibatnya proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tersebut hingga kini masih mangkrak.

“Kalau sampai pemerintah mengeksekusi rumah kami, jelas kami menolak,” ujar Koiri, salah satu pemilik, Kamis (26/11/2015).

Baca Juga

Meski tak menjelaskan secara rinci alasan keberatannya melepas tanah, namun dirinya mengaku salah satu faktornya harga ganti rugi belum cocok. “Besaran uang ganti ruginya belum cocok, karenanya kami minta bisa lebih dinaikkan sesuai permintaan warga,” terangnya.

Ia menambahkan, sekitar dua bulan kemarin, dirinya bersama sekitar 7 warga lainnya dikumpulkan oleh pemerintah desa, namun hasilnya masih sama. “Belum ada titik temu,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah daerah yang berwenang soal pembebasan tanah turun langsung menemui warga. “Kalau pertemuan kemarin itu sepertinya dari pemerintah desa, tidak ada unsur dari pemerintah daerahnya,” pungkasnya.

Berbeda dengan Koiri, salah satu warga lainnya mengaku sudah mengajukan penawaran harga baru ke pemerintah. Meski tak menyebutkan nominal besaran dana ganti rugi yang diminta, dirinya berharap langkah ini bisa menjadi titik temu. “Sudah, saya sudah mengajukan harga baru, mudah-mudahan bisa diterima,” terang salah satu pemilik yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya sadar bahwa proyek pembangunan jembatan ini memang untuk kepentingan umum, dan pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan konsinyasi. “Kalau bisa jangan sampai dengan cara eksekusi, kami tidak mau itu. Yang jelas tidak ada yang dirugikan baik warga maupun pemerintah,” pungkansya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Anang Fansuri, membenarkan perihal sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa. “Kami sudah seringkali membuka ruang musyawarah, melakukan upaya pendekatan ke warga terdampak tapi memang beberapa masih alot,” paparnya.

Hanya saja saat ini sudah ada perkembangan, beberapa warga sudah mulai bisa diajak membuka ruang komunikasi dengan mengajukan harga penawaran baru. “Dari sekitar tujuh orang, dua sudah mengajukan harga baru,” imbuhnya.

Menurutnya, harga ganti rugi yang diberikan pemerintah ke warga sudah diatas rata-rata. Bahkan juga atas penghitungan yang melibatkan tim ahli (tim appraisal). “Tapi kenyataannya harga ganti ruginya dinilai masih terlalu rendah,” ujarnya.

Karenanya, dengan bergulirnya kabar terkait kemungkinan dilakukan eksekusi oleh pemerintah, dirinya pun mengaku pasrah. “Sebagai kepala desa sebenarnya saya tidak ingin kalau sampai itu terjadi pada warga, tapi jika memang aturannya harus konsinyasi kami pun ikut aturan saja,” paparnya.

Saat ini, total pembebasan lahan di wilayah selatan sungai Brantas memang sudah lebih dari 90 persen. Mengacu pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. “Setahu saya, karena tanah yang dibebaskan sudah lebih dari 75 persen maka langkah konsinyasi sangat mungkin dilakukan,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait