Tenaga Honorer K2 di Jombang, Minta Payung Hukum Menjelang Penghapusan

Suasana Rakorda III Tenaga Honorer K2 Jombang di Bung Tomo (Foto : DianaKN) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Menjelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 oleh pemerintah pusat. Tenaga Honorer K2 Jombang (THK2) minta payung hokum.

Hal itu terungkap dalam Rakorda (Rapat Koordinasi Daerah) III di Gedung Bung Tomo, Pemkab Jombang, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga

Menurut catatan BKDPP (Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan) Jombang. Sebanyak 461 tenaga honorer k2 yang tersisa di tahun 2018 sampai 2019. Mereka tidak terserap dalam penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan adanya rencana penghapusan honorer di tahun 2023 membuat tenaga honorer k2 tersebut meminta payung hukum terkait dengan keberadaanya.

Koordinator THK2 Jombang, Ipung Kurniawan dalam Rakorda tersebut meminta adanya payung hukum dalam hal tersebut.

“Mengenai penghapusan honorer di tahun 2023 yang bukan hanya wacana. Maka kami sampaikan dan tawarkan buatkan kami payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak terserap dalam CPNS dan PPPK. Karena kami sudah bekerja lama untuk membantu pemerintah daerah, gaji kita jauh dari UMK, mau dikemanakan sisa dari kita ini,”ujarnya dalam Rakorda III tersebut.

Pihaknya menginginkan solusi terbaik untuk nasib sisa tenaga honorer di Jombanh yang tidak dapat terserap dalam CPNS maupun PPPK.

“Monggo kita cari alternatif terbaik untuk permasalahan tenaga honorer. Banyak dari kita tidak terserap dalam CPNS maupun PPPK. Karena berbenturan dengan peraturan baik dari umur, ijasah, formasi tidak ada bahkan sampai pensiun tidak punya status.”jelasnya.

Ipung juga mendorong agar diterbitkan SK Bupati untuk kejelasan THK2 Jombang, karena berkaca pada daerah lain diluar Jombang.

“Sebenarnya bisa tidak kami mendapat SK Bupati agar kita aman di tahun 2023?. Harusnya K2 bisa mendapatkan SK Bupati. Kalau daerah lain bisa, kenapa Jombang tidak bisa.Tidak muluk-muluk dengan kesejahteraan karena menyangkut APBD yang terpenting punya payung hukum dan setidaknya diangkat menjadi PPPK.” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKDPP Jombang, Senen yang hard dalam Rakorda tersebut mengatakan,  agar tidak panik dalam hal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

“Tidak usah panik mengenai penghapusan di tahun 2023, mari tingkatkan terus kualitas dan kinerja. Pemkab membutuhkan kerjasama dan sinergi dalam mewujudkan Jombang Berkadang. Kami sangat paham akan kesejahteraan THK2. Mari kita sama-sama berusaha agar mendapat penyelesaian terbaik.”pungkasnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait