Tak Semua Harga Cabai di Pasar Meroket, Ini Penjelasannya

Pegawai dari Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang saat melakukan kroscek harga cabai di Pasar Pon Jombang, Senin (9/1/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Meroketnya harga cabai, ternyata masih banyak perbedaan. Perbedaan ini diungkapkan Suhartono, Kepala Bidang (Kabid) Stabilisasi Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Jombang, Senin (9/12/2017).

Menurutnya, mahalnya harga cabai memang terjadi di Kabupaten Jombang. Namun, kenaikan harga tersebut, lanjutnya, mengalami perbedaan. Seperti di Pasar Pon yang berada di Kecamaatan Jombang. Di pasar tersebut, harga cabai berkisar mencapai Rp 85 ribu per kilogram.

Baca Juga

Tentu saja, harga tersebut berbeda dengan harga cabai di Pasar Citra Niaga Jombang. Di pasar ini, harga cabai berkisar Rp 80 ribu per kilogramnya. “Sementara di Pasar Mojoagung, harganya lebih mahal. Bisa mencapai Rp 90 ribu perkilonya,” ujar Suhartono, saat ditemui usai memantau harga di Pasar Pon Jombang.

Dari data yang didapatkannya menyebutkan, perbedaan kenaikan harga cabai diketahui dari sumber pedagang saat membeli pada tengulak. “Dari data yang kita kantongi, pedagang beberapa pasar yang ada di Jombang membeli cabai pada tengkulak yang berbeda. Ada yang membeli dari Kota Batu, dan ada yang membeli dari kota lain. Mungkin ini yang menjadi kenaikan tidak sama,” jelasnya.

Dikatakannya, kenaikan harga cabai hingga mencapai angka Rp 100 ribu dikarenakan petani cabai dihadapkan cuaca yang tidak menentu. Sehingga hasil produksi menurun dan ketersediaan cabai menjadi langka, dan memicu harga melambung naik. “Banyak petani yang rugi dan stok minim, sehingga harga cabai mengalami kenaikan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya memprediksi kenaikan harga cabai tidak akan berlangsung lama. Sebab, jika dilihat dari kondisi pasar dan juga cuaca akan kembali seperti semula.

Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi kenaikan harga cabai yang menyekik masyarakat kecil. Pasalnya, untuk melakukan oeprasi pasar adalah kewenangan Provinsi.

“Kita hanya mendata dan juga melaporkan itu ke Provinsi. Jadi, kita tidak bisa melakukan lebih dari itu,” ungkap Suhartono. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait