Tak Mau Dicabuli, Bocah 14 Tahun Diancam dengan Golok oleh Tukang Pembuat Batu Bata

Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Khoirul Anam (25) warga Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, diciduk Unit IV Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (7/1/2017). Ini lantaran, tukang pembuat batu bata itu, mencabuli SNW (14) warga Kecamatan Diwek.

Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggancam korbannya dengan menggunakan golok. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga

Menurut Kanit PPA Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, sebelum kejadian, pelaku adalah teman korban di media sosial (Medsos) Facebook. Berjalannya waktu, pelaku meminta nomor telpon milik korban dan hubungan pertemanan semakin jauh dengan berkomunikasi melalui SMS.

Selanjutnya, pelaku meminta bertemu dengan korban. Namun, korban menolak ajakan pelaku. “Geram ajakannya ditolak. Pelaku mengancam korban jika tidak mau bertemu foto korban akan diedit menjadi foto telanjang dan akan disebarkan,” terang Retno, Senin (9/1/2017)

Takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan bertemu di pinggir jalan Desa Dempok Kecamatan Diwek, Sabtu (24/12/206) sekitar pukul jam 19.00 WIB.

“Kondisi yang sepi membuat niat jahat pelaku memuncak. Dalam pertemuan tersebut, pelaku diajak masuk di area perkebunan tebu di Dusun Glagahan Desa Bendet Kecamatan Diwek. Disitu, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban. Korban saat itu tidak bisa menolak, pasalnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sabit,” ujarnya.

Puas melampiaskan nafusnya, korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Tak terima diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapores Jombang.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 09.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di lokasi tersebut. Berbekal laporan itu, petugas berpakaian preman memburu Khoirul. “Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” ujar Iptu Retno.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan juga korban yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait