Tak Didenda, Pelanggar di Jombang Diperingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Operasi justisi dilakukan petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Jombang. (Foto: Daniel)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar operasi masker di Jalan Gus Dur, atau depan eks terminal Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa, (7/10/2020) pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.

Hanya saja, petugas tidak memberlakukan sanski dengan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang terjaring operasi. Mereka hanya didata dan diberi pengarahan agar mematuhi Prokes selama di luar rumah.

Baca Juga

Menurut Sekretaris Satpol PP Jombang, Sutomo, operasi kali ini merupakan operasi non justisi, karena tidak ada sanksi tilang atau denda di tempat. Operasi digelar dalam rangka penerapan dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dari operasi ini, kami berharap masyarakat memakai masker. Kita juga bersosialisasi agar warga sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta wajib menghindari kerumunan,” ungkap Sutomo.

Tidak dibelakukan sanksi denda, menurut Sutomo, agar masyarakat tidak kaget jika tiba-tiba ditilang. Kendati demikian, sanksi sosial berupa membersihkan trotoar dan taman makam pahlawa (TMP) tetap kita berlakukan.

“Tapi, jika sudah ada perintah langsung dari Bupati Jombang, ya kami langsung eksekusi dengan operasi yustisi dan denda,” tambahnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya masih memberikan masker bagi warga yang terjaring tidak memakai masker. “Operasi ini akan digelar sewaktu-waktu, baik justisi maupun non justisi. Dan akan dilaksanakan berjelanjutan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait