Tak Diberi Jam Istirahat, Puluhan Pekerja Mitra Sampoerna Ngoro Jombang Layangkan Somasi

Ketua DPC SPN Jombang, Eko Harnowo (kanan).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Belasan karyawan perusahaan Mitra Produksi Sigaret (MPS) KSU Perdula Vendor PT Sampoerna pabrik yang ada di Maron, Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur melayangkan somasi. Perkara yang merupakan buntut dari tidak terpenuhinya hak mereka sebagai karyawan tersebut, disampaikan Ketua Serikat Pekerja (SPN) Dewan Pimpinan Cabang Jombang, Eko Harnowo.

“Ada hak yang belum dipenuhi MPS KSU Perdula Vendor PT Sampoerna, sehingga terjadi somasi tersebut,” terang Eko pada KabarJombang.com, kamis (4/6/2020). Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari. Diantaranya, lanjut Eko, jam istirahat tidak bisa di dapat dengan dalih pencapaian target.

Baca Juga

Hal inilah yang menurut penilaian karyawan dianggap menyalahi aturan yang ada. “Pemberian jam istirahat sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 79 ayat (2) huruf (a) dan untuk permintaan PHK di atur dalam UU no. 3 tahun 2003 pasal 169 ayat (1) huruf (d),” jlentrehnya.

Selain tidak diberikannya waktu istirahat, masih kata Eko, ada sejumlah perkara lain yang juga mendasari somasi tersebut dilayangkan. Pihaknya juga mengaku telah membawa permasalahan ini ke DPRD Jombang.

“Kami mendapat sejumlah indikasi jika MPS Perdula tidak terdaftar sebagai pihak outsourching di Sampoerna serta hilangnya sejumlah hak pekerja. Maka dari itu, kita terus mendampingi dengan tetap menempuh upaya hukum terhadap perusahaan,” pungkas dia.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait