Tak Berizin, 2 Tower BTS di Mojoagung Disegel Satpol PP

Ilustrasi tower BTS.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua tower telekomunikasi yang dibangun PT Technindo Global Fortance, karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Wiko F Diaz mengatakan dua tower BTS (base tranceiver station) yang disegel tersebut seluruhnya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Penyegelan sebagai bentuk peringatan dan teguran.

Baca Juga

“Segala bentuk aktivitas kami hentikan sementara,” ucapnya kepada di kantornya, Jumat (1/11/2019).

Dua tower disegel, sambung Wiko, pertama di Desa Karobelah, dan yang kedua di Desa Gambiran, kedua di Kecamatan Mojoagung.

Menurutnya, hal ini dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar pembangun melengkapi perizinan sebelum mendirikan bangunan.

Dikatakan, beberapa hal yang sering dilupakan ketika ingin mendirikan bangunan adalah melengkapi persyaratan perizinan.

Seperti persyaratan administratif, persyaratan kendala bangunan serta persyaratan tata bangunan.

Persyaratan administratif di antaranya status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, hasil analisis bangunan.

Prosedur itu, kata Wiko, seringkali dilupakan, sehingga banyak dipersoalkan.

“Semua ada prosedurnya, sebelum mendirikan bangunan, seharusnya perizinannya juga sudah diselesaikan secara administratif,” ujarnya.

Wiko berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Agar pembangunan di Kabupaten Jombang tidak terhambat dikarenakan beberapa prosedur yang belum selesai.

Jurnalis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sutono Andillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait