Tahun 2019, Hanya 30 Persen Perusahaan di Jombang yang Bayar Buruhnya Sesuai UMK

Kepala Dinas Nakertrans Jombang, Purwanto.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota tahun 2020.

Untuk kabupaten Jombang, UMK ditetapkan naik sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga

Namun demikian, di Kota Santri, UMK ini ternyata tidak serta merta menjadi patokan pengusaha untuk menentukan besaran upah atau gaji yang akan mereka berikan kepada para pekerja. Sebab, hanya sebagian kecil perusahaan yang tercatat melaksanakan ketetapan Gubernur Jatim itu.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, tingkat kepatuhan perusahaan tahun ini, sangat kecil.

Dari seribu lebih jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat, hanya sekitar 30 persen yang membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.

Sedangkan sisanya, hanya membayar upah pekerjanya sesuai dengan kemampuan atau bahkan kemauan manajemen perusahaan saja. Bahkan, gaji yang diberikan itu rata-rata nilainya jauh dibawah harapan.

Kepala Disnakertrans, Purwanto, tak menampik kondisi tersebut. Dia pun mengimbau agar para pengusaha segera melaksanakan ketetapan UMK yang sudah digedok oleh Gubernur Jatim pada 20 November 2019 lalu.

“Di Jombang ada 1.127 perusahaan, baik besar, menengah ataupun kecil. Yang besar jumlahnua sekitar 50 – 60 perusahaan. Tapi tahun 2019 ini, yang tercatat membayar upah buruh sesuai UMK ini baru sekitar 30 persen,” ujarnya di Kantor Dinas Nakertrans Jombang.

Purwanto mengatakan, sejauh ini wilayah pengawasan ada pada Pemprov Jawa Timur. Sehingga dirinya tak bisa merinci perusahaan dengan kategori bagaimana yang tak sanggup membayar pekerjannya sesuai dengan UMK. Termasuk perusahaan yang telah mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.

“Wilayah pengawasannya ada di Provinsi. Harusnya tetap melaksanakan sesuai UMK. Misalkan ada penangguhan itu bukan berarti menghilangkan kewajiban, itupun melalui survey terlebih dulu oleh petugas provinsi,” bebernya.

Sementara, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik sebesar 8,51 persen. Pada tahun 2019 UMK di Kabupaten Jombang sebesar Rp 2.445.000. Dengan kenaikan itu, sehingga UMK untuk 2020 sebesar Rp 2.653.060.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait