Surat Suara Siluman di Pilkada Jombang Berlanjut ke Ranah Hukum, Panwas Masih Selidiki

David Budianto, Komisioner Divisi Pengawasan, Panwaslu Jombang, saat diwawancari awak media. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya 25 surat suara yang tak sama dengan jumlah DPT, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur masih terus berlanjut. Hingga saat ini, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jombang, masih melakukan Pulbaket terhadap kasus tersebut.

“Jadi secara pelanggaran administrasi, kita sudah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar dilakukan KPU. Selanjutnya, kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran lain, termasuk pelanggaran pidana atau kode etiknya. Jadi, kita masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran lainNya,” ujar David Budianto, Komisioner Divisi Pengawasan, Panwaslu Jombang, Minggu (1/7/2018).

Baca Juga

Menurutnya, hingga saat ini, Panwaslu masih mengumpulkan keterangan terhadap beberapa adanya permasalah tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada petugas KPPS di TPS 001 yang dimintai keterangan oleh Panwas terhadap adanya surat suara tersebut.

“Kita masih ada waktu 7 hari untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam kasus tersebut. Sementara 5 hari lagi akan kita putuskan kasus tersebut, apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, muncul 25 surat suara Pemilihan Bupati (pilbup) tambahan. Ini diketahui, saat dilakukan perhitungan usai pelaksanaan pemungutan suara.

Jumlah surat suara sebelum pencoblosan sebanyak 994, dengan rincian 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dan memberikan suaranya sebanyak 308 pemilih. Sementara, terdapat 189 surat suara tak terpakai alias Golput.

Saat dilakukan penghitungan, surat suara hasil Pilgub terhitung ada 308 pemilih yang memberikan suaranya. Dan ini sudah sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih suara. Namun, untuk perhitungan hasil suara pada Pilbup, terdapat 333 surat suara yang tercoblos. Padahal, jumlah kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga. Artinya, terdapat 25 surat suara tambahan yang muncul pada hasil Pemilihan Bupati (Pilbup). (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait