Sosial Budaya

Setelah Putusan MK, Penganut Penghayat Kepercayaan di Jombang Bisa Nikmati Hak Administratif dan Sosial

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui Penghayat Kepercayaan sebagai identitas yang sah pada kolom agama di KTP, para Penghayat Kapribaden tak lagi merasa serba salah dalam urusan administrasi.

Herman Useno (65) Ketua Kepercayaan Kapribaden Kabupaten Jombang menyampaikan perasaan senang ketika MK melalui Putusannya mengesahkan terkait, Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Kini, mereka bisa menikah di catatan sipil dan dimakamkan sesuai adat setempat tanpa harus berpura-pura menjadi penganut agama resmi.

Terlebih para penganut Kepercayaan Kapribaden ingin merasakan kenyamanan ketika melaksanakan peribadatan sesuai dengan rangkaian ibadah yang dianutnya.

“Kami tidak ingin macam-macam. Harapan kami hanya bisa beribadah tanpa rasa takut,” ungkap Herman.

Baginya, semua agama adalah baik. Tak ada alasan menolak doa siapa pun untuk orang yang meninggal. Kapribaden percaya bahwa doa adalah bentuk cinta, dan cinta tak mengenal batas sekat kepercayaan.

Terlebih kepercayaan Kapribaden mewajibkan untuk memiliki laku hidup kesabaran, menerima, mencintai, mengalah, dan ikhlas, seperti ajaran agama lainnya yang mengajarkan kebaikan.

“Kami ini tidak sedang mencari siapa yang paling benar. Kami hanya ingin hidup selaras dengan kehendak Tuhan, seperti yang kami pahami lewat urip kami,” tutup Herman.

Maraknya perdebatan identitas, keberadaan para Penghayat Kepercayaan mengingatkan bahwa spiritualitas bisa hadir dalam bentuk sunyi tapi tetap dalam. Bahwa mengenal diri sendiri bisa menjadi awal untuk mengenal Sang Pencipta.

Jumlah mereka memang tak banyak, hanya 19 orang, namun keberadaan mereka kini telah tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah. Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui Selasa (29/7).

Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ), H Achmad Suudiatmo turut menegaskan bahwasanya orang-orang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kabupaten Jombang termasuk ke dalam kelompok FKMJ. Pihak FKMJ akan memberlakukan mereka sebagai mana orang-orang yang beragama lainnya, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Guna menjaga kedamaian dan kebersamaan bagi warga Kabupaten Jombang.

“Sesuai dengan putusan resmi dari MK terkait resminya status agama Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahwasannya mereka bagian dari anggota FKMJ,” paparnya.

FKMJ akan terus menjalin meningkatkan integrasi sosial masyarakat Kabupaten Jombang dengan cara merangkul sebagai sesama manusia dengan tujuan memberikan kenyamanan terhadap penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

“Cara kami merangkul mereka dengan dasar-dasar yang ada di FKMJ. Salah satu caranya saya sering mengadakan perkumpulan dengan semua anggota. Terpenting agar kita warga Kabupaten Jombang semua bisa rukun, dan saling mengamankan satu sama lainnya,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman