Sosial Budaya

Ribuan Rekening Bansos di Jombang Masih Terblokir, Hanya 12 Penerima yang Ajukan Pemulihan

JOMBANG, KabarJombang.com – Ribuan rekening bantuan sosial (bansos) milik warga Kabupaten Jombang masih dalam kondisi terblokir akibat diduga terlibat dalam aktivitas transaksi judi online. Namun hingga kini, hanya sebagian kecil penerima manfaat yang mengajukan permohonan reaktivasi agar rekeningnya dapat digunakan kembali.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, dari total 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), baru 12 orang yang mengajukan proses pemulihan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, menjelaskan berkas pengajuan dari ke-12 KPM tersebut telah dikirim ke Kemensos dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Seluruh dokumen sudah kami unggah dan kami menunggu hasil verifikasi dari Kemensos, apakah rekening dapat diaktifkan kembali atau tetap diblokir,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Risto menegaskan, proses reaktivasi menjadi hal krusial agar penyaluran bantuan sosial tetap berjalan. Tanpa proses tersebut, penerima manfaat otomatis tidak dapat menerima bantuan dari program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jika tidak segera dilakukan reaktivasi, maka bansos tidak dapat dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, mengimbau agar masyarakat penerima manfaat lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening bantuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan tidak menggunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri,” tuturnya.

Agung menjelaskan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, serta surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya sudah terblokir.

Imbas pemblokiran ribuan rekening bansos tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya indikasi kuat penggunaan rekening bansos untuk aktivitas judi online.

Dari total rekening yang dibekukan, sebanyak 993 rekening merupakan penerima BPNT, dan 233 rekening lainnya milik penerima PKH.

Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa pemblokiran juga dapat berlaku bagi anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat.

“PPATK menelusuri bukan hanya nama penerima bantuan, melainkan juga anggota keluarga lain dalam satu KK. Jadi, meskipun penerima manfaat tercatat sebagai lansia, rekening tetap bisa diblokir bila anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judi online,” paparnya.

Minimnya jumlah pengajuan reaktivasi, ribuan keluarga penerima manfaat di Jombang kini terancam kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang kebutuhan dasar mereka.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman