Foto: H Achmad Suudiatmo ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ) ketika sedang diwawancarai oleh awak media. (Wahyu/KabarJombang).
MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 19 warga Kabupaten Jombang mengajukan permohonan status agama yakni Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Putusan MK yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, pasal-pasal tersebut membatasi pencantuman identitas bagi warga yang tidak memeluk enam agama resmi, antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ), H Achmad Suudi Yatmo menjelaskan pihaknya akan menerima warga yang memiliki status agama Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, tergabung ke dalam naungan organisasi resmi yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.
“Setelah kami mengikuti perkembangan berita terkait diresmikannya status agama Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, kami menyetujui peraturan tersebut dan akan memberikan kenyamanan terhadap para penganut kepercayaan tersebut,” ujar Suudi ketika sedang diwawancarai oleh awak media di kediamannya yang berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Kamis (31/7).
Ia turut menegaskan bahwasanya orang-orang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kabupaten Jombang termasuk ke dalam kelompok FKMJ. Pihak FKMJ akan memberlakukan mereka sebagai mana orang-orang yang beragama lainnya, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Guna menjaga kedamaian dan kebersamaan bagi warga Kabupaten Jombang.
“Sesuai dengan putusan resmi dari MK terkait resminya status agama Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahwasannya mereka bagian dari anggota FKMJ,” paparnya.
Komunikasi terjalin baik antara Forum Komunikasi Masyarakat Jombang dengan masyarakat yang memiliki Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Hal itu dibuktikan dengan FKMJ selalu memberikan kebebasan mereka untuk melaksanakan ibadah dan menganut sesuai kepercayaan mereka.
“Komunikasi kami selama terjalin sangat baik, seperti ketika mereka melaksanakan ibadah pada bulan sura. Kami selalu memberikan kebebasan selama itu benar,” ucapnya.
Selain itu FKMJ akan merangkul sebagai sesama manusia dengan tujuan memberikan kenyamanan terhadap penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Agar terciptanya sebuah integrasi sosial dan kerukunan antar manusia.
“Cara kami merangkul mereka dengan dasar-dasar yang ada di FKMJ. Salah satu caranya saya sering mengadakan perkumpulan dengan semua anggota. Terpenting agar kita warga Kabupaten Jombang semua bisa rukun, dan saling mengamankan satu sama lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Meskipun jumlahnya hanya 19 orang, eksistensi mereka kini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Mufattichatul Ma’rufah.
“Ini merupakan mandat dari MK yang wajib kami laksanakan. Saat ini, sistem kami sudah menyediakan opsi ‘penghayat kepercayaan’ sebagai pengganti kolom agama,” jelasnya.
Leave a Comment