Soal Subsidi, Serikat Buruh Sebut 95 Persen Tipikal Perusahaan di Jombang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS

Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemberitaan terkait subsidi gaji atau bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, ditanggapi berbeda oleh salah satu serikat buruh di Kabupaten Jombang.

Salah satunya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi), Lutfi Mulyono. Menurutnya, ada hal lebih penting selain memberikan subsidi kepada karyawan perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Yakni, supervisi penegakan hukum.

Baca Juga

“Sebelum melangkah ke sana, program subsidi ketenagakerjaan sejak dulu sudah saya soroti. Sudah saya proteksi ke Disnaker. Termasuk program Pra Kerja dan bantuan Rp 600 ribu itu. Maksud saya, harus supervisi penegakan hukum dulu yang berjalan,” ucapnya pada KabarJombang.com, Selasa (11/8/2020).

Ia kemudian menyebut, tipikal perusahaan di Jombang, 95 persen tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS. Dan menurutnya, hal itu harusnya yang ditindak.

“Banyak karyawan yang dirumahkan belum dipanggil lagi. Total, kalau data di saya yang kita tangani tidak terlalu banyak. Jadi waktu Covid-19, banyak laporan masuk, kemudian kita serahkan ke DPRD dan ke Disnaker. Tapi dinas melewati kita, malah langsung ke perusahaan, jadi kita tidak tahu penyelesaiannya bagaimana,” ujarnya.

Ia juga membeber data yang dimilikinya, terakhir CV Samudra Jaya, Sambongdukuh, Jombang. Pihaknya menyebut, ada 90 karyawan dirumahkan sejak Covid-19 dan tidak dipanggil lagi alias off bekerja. “Saat dirumahkan, BPJS juga di off-kan. Padahal, harusnya terus berjalan,” katanya.

Lalu, ada Karya Mekar. Dikatakannya, lebih dari 300 karyawan yang dirumahkan. Meski sebagian sudah dipanggil di bagian-bagian tertentu, namun sebagian lagi belum.

“Yang real kasus sedang saya tangani ini, yakni SKF. Ada 117 orang yang kuasa ke Sarbumusi. Otomatis tidak bisa mendapat subsidi ketenagakerjaan karena status karyawannya sudah diputus,” ungkapnya.

Menurutnya, jika diberikan aturan seperti itu, banyak buruh yang tidak mendapat bantuan tersebut karena tidak didaftarkan BPJS oleh perusahaan. “Seperti kasus yang terjadi di Karya Mekar, dirumahkan tapi BPJS-nya dinon-aktifkan. Otomatis kan tidak dapat,” ungkapnya.

Lutfi juga menegaskan, BPJS ketenagakerjaan sama sekali tidak berpengaruh kepada buruh yang dirumahkan. “Ketika sudah dihentikan atau di-Off. Ini untuk daftar ketika ingin dapat subsidi kan harus mengaktifkan lagi pakai biaya pribadi, lebih-lebih yang tidak terdaftar di BPJS,” katanya.

Menurutnya, hal penting seperti memdaftarkan buruh ke BPJS oleh perusahaan sering dilupakan dan kerapkali merugikan buruh. “Ya merugikan sekali bagi buruh,” pungkasnya.

Lutfi menilai, harusnya yang berhak dalam subsidi gaji tersebut adalah karyawan swasta yang terdaftar dalam database iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sekedar informasi, subsidi pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 Juta, akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta, mulai bulan September sampai dengan Desember 2020.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait