Soal Pavingisasi “Salah Lokasi” di Sariloyo Desa Sambongdukuh, Ini Tanggapan DPMD Jombang

Lokasi proyek pavingisasi jalan yang berada di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. (FOTO: NAS)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kegiatan pavingisasi jalan di bantaran sungai di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut, ditanggapi Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Evy Setyorini.

Menurutnya, kewenangan kawasan sungai tersebut merupakan masuk wilayah kabupaten. “Saya kurang paham. Tapi, informasinya, ikut wilayah kabupaten,” jawabnya, Kamis (1/11/2018), melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga

Pada prinsipnya, pembangunan dari biaya APBDesa, tidak diperuntukkan untuk membangun di wilayah atau lahan yang bukan milik desa. Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Utamanya, jika dibangun di wilayah atau lahan kabupaten, harus ada surat perjanjian jika aset bangunan tersebut akan menjadi milik kabupaten alias bukan milik desa.

“Kalau ada di wilayah kabupaten, harus ada surat ijin dari dinas terkait. Dan surat perjanjian atau kesepakatan bahwa aset bangunan itu akan jadi milik kabupaten,” jelas Evy Setyorini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan pavingisasi jalan yang berada di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diduga “salah lokasi”. Pasalnya, sumber dana untuk proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD), namun dibangun di lahan bukan milik desa.

Pantauan di lokasi menyebutkan, proyek pavingisasi tersebut berada di bantaran sungai di dusun setempat. Disitu, terdapat patok batas bantaran sungai. Juga tertancap papan nama yang bertuliskan, Pavingisasi Jalan Lingkungan Dusun Sariloyo RW 06 dengan anggaran sebesar Rp 140.792.000, bersumber dari Dana Desa (DD) 2018.

Sementara volume pekerjaan dibagi dua ruas, yakni ruas 1 bervolume 2m x 166 meter persegi, dan volume pada ruas 2 yakni 2m x 237 meter persegi, dengan jenis paving stone K-300. Di papan nama tersebut, tidak tertulis siapa pelaksananya.

Seperti diketahui, Dana Desa (DD) merupakan pendapatan pemerintah desa (Pemdes) yang kemudian tertuang dalam APBDesa. Sehingga, realisasi APBDesa seyogyanya tepat sasaran sesuai kewenangannya, yakni pada lahan milik desa.

Seorang warga yang meminta namanya ditulis inisial AR, mengaku, jika realisasi pavingisasi di bantaran sungai Dusun Sariloyo, Desa Sambongdukuh tersebut, belum lama ini selesai dikerjakan. “Setahu saya, belum lama ini selesai dikerjakan,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Namun, dirinya mengaku tidak tahu menahu saat disinggung perihal proyek tersebut “salah lokasi” atau tidak. Ia mengaku tahu, proyek tersebut dari papan nama dan prasasti yang terpasang di lokasi.

Sayangnya, Pj Kepala Desa (Kades) Sambongdukuh, Dodik Nur S, saat dikonfirmasi terkait hal ini, tidak berada di tempat. Sementara perangkat desa setempat, saat ditanya hal tersebut, mengaku bukan menjadi wewenangnya.

“Kalau soal itu, saya tidak tahu. Bukan wewenang saja. Karena saya di bagian pemerintahan,” ucap seorang perangkat tanpa memberitahu namanya. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait