Soal Paket PL di Dindik Jombang, Rekanan Wajib Setor Fee 5-7 Persen

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sekitar 200 paket proyek berskala Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jombang, terus disorot sejumlah rekanan di Kota Santri. Mereka menduga, ada permainan kotor antara pihak Dindik dengan pihak tertentu.

Kasmuri, seorang rekanan yang tinggal di Kecamatan/Kabupaten Jombang mengatakan, jika paket PL di Dindik Jombang, banyak mengalir ke sejumlah Anggota DPRD Jombang. “Saya sebelumnya sudah menghadap ke pihak Dinas Pendidikan terkait paket PL tersebut. Hasilnya, pihak Dindik mengatakan bahwa paket PL sudah habis. Banyak dikuasai Anggota Dewan,” kata Kasmuri beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dirinya membeberkan, paket PL tersebut tetap pihak rekanan yang mengerjakan. Namun, ada praktik pungutan liar (pungli) dalam penentuan siapa yang mengerjakan. Pihak rekanan, lanjut Kasmuri, kemudian “membeli” paket PL tersebut ke mereka yang mendapat jatah, dan dibayar secara langsung saat itu juga.

“Ada transaksi fee. Dimana pihak rekanan wajib menyetor 5 hingga 7 persen dari nilai paket PL kepada anggota Dewan yang mendapat jatah paket PL. Selain itu, 5 persen lagi wajib disetor ke pihak Dindik. Pembayarannya saat itu juga, jika tidak ya dianggap wan-prestasi,” ungkapnya, Senin (19/6/2017) kemarin.

Kasmuri menambahkan, jika paket PL yang mengalir ke sejumlah Anggota DPRD Jombang itu, sebagai salah satu upaya Dindik dalam melemahkan pengawasan Dewan pada dinas tersebut. Selain itu, sebagai ungkapan terima kasih pihak Dindik kepada Dewan. “Tentu, praktik ini sebagai pelemahan fungsi pengawasan Anggota Dewan di Dindik Jombang,” tandasnya.

Sayangnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Priadi, saat dihubungi via Ponselnya terkait hal ini, tidak pernah membalas. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait