Soal Kandang Ayam Ditolak Warga, Dalwas DPMPTSP Jombang: Sudah Sesuai Aturan

Warga Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, saat menunjukkan surat keberatan dan penolakan yang dikirim ke Bupati dan dinas terkait.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski ditolak warga Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, pembangunan kandang ayam skala besar milik PT Niaga Sejahtera Perkasa di dusun setempat, tampaknya tetap akan berlangsung.

Menyusul, pengurusan perizinan terkait pembangunan kandang ayam tersebut tinggal menyisakan satu izin, yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga

Ini seperti diungkapkan S Wito, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Menurut Wito, sebelum IMB dikantongi, pihak pengusaha akan kembali melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.

“Karena sosialisasinya dilakukan baru sekali. Meski warga tidak setuju, tetapi dinas-dinas terkait sudah menelaah dan sudah sesuai aturan. Disamping itu, kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan tidak masalah,” papar S Wito, kepada KabarJombang.com, Kamis (12/3/2020)

Pihaknya juga menggaransi jika kandang ayam yang akan dibangun tersebut tidak akan menimbulkan bau seperti yang dikhawatirkan warga sekitar sebelumnya. Menurutnya, kandang ayam tersebut tertutup.

“Jadi tidak akan bau. Kemudian terkait limbahnya, sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara ini, izin yang sudah keluar yakni dari DLH dan Dinas PUPR. Tingal ijin IMB saja yang belum keluar,” ujarnya.

Untuk sosialisasi kedua, kata Wito, akan diketahui hal mana yang membuat warga tidak sepakat dengan pendirian kandang ayam tersebut.

Disinggung jika nantinya warga bersikeras menolak, apakah pembangunan tetap berlanjut atau berhenti, S Wito memengatakan, jika tidak ada masalah secara hokum, maka pembangunannya tetap berlanjut.

“Tapi nanti warga ada solusi dari PT itu. Warga nanti juga ditanya alasan tidak memberi ijin itu apa,” jawabnya.

Terkait dibangun di kawasan hijau, Wito mengaku jika hal tersebut menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, dia memastikan ijin tata ruang sudah terbit dari dinas tersebut.

“Soal ijin tata ruang sudah oke, cuma lupa tanggal berapa itu ijinnya. Untuk yang akan dibangun kandang ini katanya bukan kawasan hijau atau lahan produktif. Tapi coba tanyakan ke Dinas PUPR untuk lebih jelasnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait