Soal Jembatan di Banyuarang, DPMD Jombang: “Semua Tanggung Jawab Kecamatan”

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Setali tiga mata uang dengan Inspektorat Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), juga mengaku memiliki keterbatasan personil untuk mengawasi realisasi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di 302 desa se-Kabupaten Jombang.

Hal ini diungkapkan Agus Prasetyo, Sekretaris DPMD Jombang, saat dikonfirmasi terkait lemahnya pengawasan realisasi DD di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis (19/9/2019). Dimana, pada proyek jembatan Dusun Balongbiru, hanya terdapat prasastinya saja. Sementara bangunannya belum dikerjakan.

Baca Juga

“Terkait DD di Desa Banyuarang, yang bertanggung jawab harusnya pihak Kecamatan, karena yang memverifikasi RAB-nya. DPMD tidak mampu mengawasi untuk 302 desa. Ini harusnya juga menjadi peran pendamping. Tapi repotnya, rata-rata pendamping banyak dikendalikan sama Kepala Desa,” ungkap Agus Prasetyo, di kantornya.

Menurutnya, DPMD sudah membentuk satuan petugas (Satgas) terkait pengawasan realisasi DD maupun ADD. Sementara untuk pengajuan teknis, pihak desa langsung ke dinas terkait atau tidak melalui DPMD.

“Kita juga melibatkan dari unsur Kejaksaan dalam Satgas tersebut,” sambungnya.

Soal prasasti yang terpasang sementara bangunannya belum ada, lanjut Agus, hal tersebut dianggapnya terbalik. Ia menegaskan, bangunan fisik harus selesai lebih dulu, baru kemudian dipasang prasasti.

“Kalau ingin lebih detil soal pengawasan DD, coba tanya langsung ke Bu Evi, Kabid Pembangunan Desa. Saya juga kurang paham detilnya. Yang jelas, kita tidak mampu mengawasi semuanya karena tidak ada tenaga teknisnya,” pungkasnya.

Sayangnya, Kabid Pembangunan Desa DPMD Jombang, Evi Setyorini, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat. Pihaknya sedang dinas luar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Inspektorat Jombang, I Nyoman Swardana mengatakan, tidak semua proyek fisik di Desa Banyuarang yang didanai APBDes diaudit pihaknya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pernah dipimpinnya itu, hanya memeriksa satu atau dua saja realisasinya. Hal ini, disebabkan keterbatasan waktu, dan tenaga audit.

“Kita menggunakan sampling saja, saat melakukan audit realisasi APBDes. Karena nggak mungkin semuanya kita turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di semua titik proyek fisik,” kata Kepala Inspektorat, melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2019).

Pihaknya enggan menjawab saat ditanya proyek mana yang dijadikan sampling, terkait proyek fisik di Desa Banyuarang.

Selain itu, lanjut Nyoman, proyek yang sudah diperiksa atau diaudit oleh Inspektorat, bukan lantas diasumsikan lolos dari persoalan atau tidak ada penyimpangan.

“Belum tentu kalau sudah diaudit tidak ada penyimpangan. Apa yang dikatakan Kades itu nggak benar. Kalau pun pihak Kejaksaan membutuhkan pihak Inspektorat, kami siap,” tandasnya.

Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait