Soal Jembatan Balongbiru, Mantan Kasi di DPMD Jombang Pertanyakan Kinerja Kecamatan dan Pendamping

Lokasi pembangunan jembatan Balongbiru, Desa Banyuaran, Kecamatan Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Kesan lempar tanggung jawab antara Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait pengawasan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jombang, masih terus bergulir.

Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang ini, kompak menuding jka pihak kecamatan-lah yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan ADD dan DD di desa yang berada di wilayahnya.

Baca Juga

Hal ini diungkapkan mantan Kasi Pembinaan dan Pembagunan Desa DPMD Jombang, Abdul Hafid, saat diminta wartawan KabarJombang.com (kelompok Faktual Media) menyikapi polemik pembangunan jembatan Balongbiru, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, senilai Rp 170.475.500 yang dibiayai DD tersebut, Rabu (25/9/2019).

Pihaknya menjelaskan, tim teknis pembangunan jembatan Balongbiru bukanlah DPMD. Melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang. Mekanismenya, lanjut Hafid, pihak pemerintah desa (Pemdes) mengajukan ke Dinas PUPR terkait hal tersebut. Itu pun hanya gambar dan rancangan anggaran biaya (RAB) saja.

“Dalam verifikasi itu, harusnya pihak Pemdes melampirkan foto nol persen. Nah, kita sudah berulang kali mengimbau Pemdes untuk hal ini, agar tim verifikasi tahu lokasinya bagaimana. Tapi, selalu tidak diindahkan pihak Pemdes. Tapi, kalau muncul permasalahan, pihak DPMD lah yang disalahkan,” kata Hafid.

Soal pengawasan realisasi DD maupun ADD, lanjut Hafid, sudah menjadi domain kecamatan. Artinya, katanya, DPMD tidak tahu apa-apa soal pengawasan. DPMD hanya melakukan pembinaan kepada tiap Kecamatan. Selanjutnya, pihak kecamatan dan pendamping yang membina desa.

“Juklak dan juknisnya memang begitu. Jadi yang bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan, ya pihak kecamatan dan pendamping. Dimana, mereka yang selama ini turun langsung. Kan kita juga sudah melakukan pembinaan kepada kecamatan. Kalau kita turun di 302 desa ya nggak mungkin, karena tidak ada anggaran untuk itu,” paparnya.

Beda cerita, kata Hafid, jika DPMD tidak melakukan pembinaan ke kecamatan. Tentu, pihak DPMD yang pantas menjadi sasaran terkait lemahnya pengawasan. “Harusnya, kinerja kecamatan dan pendamping yang patut dipertanyakan dalam hal pengawasan fisik,” tandasnya.

Lebih lagi, adanya polemik jembatan Balongbiru, dimana prasastinya sudah dipasang terlebih dahulu, sementara bangunannya belum digarap.

“Ini benar-benar salah kaprah. Ibaratnya, orang hamil nggak mungkin membuat akte kelahiran duluan. Kan bayinya lahir dulu, baru dibuatkan akte,” seloroh Hafid.

Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait