Soal Bayi Meninggal di RS Pelengkap, DPRD Jombang Rencanakan Hearing

Bayu saat bertemu Anggota Komisi D DPRD Jombang (Foto: Diana Kusuma Negara)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik bayi meninggal di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), kini sudah sampai ke telinga DPRD Jombang. Rencana, Komisi D akan menggelar hearing dengan Dinkes setempat dan keluarga pasien, pada Kamis (13/8/2020) besok.

Bayu (29) bapak bayi yang meninggal, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan hearing akan dilaksanakan Kamis besok pukul 12.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Jombang. Hanya saja, dia mengatakan tidak tahu apakah RS Pelengkap diundang dalam hearing atau tidak.

Baca Juga

“Iya benar, besok akan hearing dengan DPRD sama Dinkes Jombang. Kalau RS Pelengkap saya tidak tahu, diundang atau tidak,” ucapnya pada KabarJombang.com, Rabu (12/8/2020). siang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, HM Syarif Hidayatullah mengatakan belum mendapat informasi akan adanya hearing terkait persoalan bayi meninggal di RS PMC diduga lantaran ibunya diterlantarkan pihak RS.

“Biasanya, ada informasi hearing masuk, tapi insyaAllah besok saya hadir jika hearing,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pasien persalinan ditelantarkan di RS Pelengkap hingga menyebabkan jabang bayi meninggal menyeruak ke permukaan. Kabar ini pun sampai di telinga legislatif.

Anggota Komisi D, Mustofa, sempat menemui Bayu, bapak bayi untuk mendengarkan kronologi yang menimpa keluarganya. Dia juga menyatakan akan mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, segera melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Mustofa menilai, berdasarkan kronologi yang disampaikan Bayu, hal tersebut termasuk malapraktek. Dikatakannya, kalau saja hasil investigasi tersebut hasilnya sama dengan penilainnya, pihak akan mendesak ada sanksi tegas untuk RS Pelengkap.

“Hal ini sudah malapraktek. Saya harap Dinkes segera bentuk tim investigasi yang nanti hasilnya bisa sampai keluar sanksi untuk RS Pelengkap. Hal seperti ini saya pikir sudah 2 atau 3 kali, dan kali ini sanksinya harus tegas. Salah satunya pemberhentian beroperasi untuk jangka waktu tertentu,” katanya, pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait