Soal APK Tiga Paslon Dipaku di Pohon, Ini Respon Satpol PP Jombang

APK Paslon dari KPU Jombang, yang dipasang dengan meaku di pohon, di pinggir jalan raya Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, yang dipaku di pohon, hingga saat ini, Minggu (8/4/2018), masih banyak bertebaran di sejumlah titik di Kota Santri.

Kondisi pemasangan APK yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jombang No 9 Tahun 2010 ini, tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang turun tangan membenahinya. Seperti di pinggir Jalan Raya Mojosongo, Kecamatan Diwek, Jombang. Meski sekilas tampak menggunakan tali tampar, begitu diamati lebih dekat, ternyata dipaku di pohon.

Baca Juga

Hal yang sama juga terjadi di pinggir jalan raya Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, di pinggir jalan raya Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang serta sejumlah titik lokasi lainnya. Di dua lokasi ini, APK berupa banner atau spanduk resmi dari KPU itu, terpasang sesuai nomor urut Paslon dari atas ke bawah. Sayangnya, pemasangannya dengan memaku pohon.

“Sebagai warga Jombang, saya merasa prihatin dengan kondisi pohon-pohon dipaku untuk pemasangan APK. Sebab, pohon-pohon itu ditanam bukan untuk pemasangan banner/spanduk, apalagi dipaku. Saya mohon agar pihak berwenang segera melakukan penertiban,” kata Farid, warga Tembelang, yang saat itu melintas di dua lokasi tersebut.

Terkait pemasangan APK yang diduga Perda tersebut, Kabid Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin, saat dikonfirmasi, tidak menjawab secara detil. Meski begitu, pihaknya mengaku masih menginventarisir APK resmi dari KPU yang diduga melanggar Perda.

“Saya juga meminta kerjasama semua pihak untuk memfoto APK yang dipaku di pohon, Bahkan, yang dipasang di TKP Jalan Kusuma Bangsa,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga bakal melayangkan surat teguran ke KPU Jombang terkait hal tersebut. Intinya, lanjutnya, agar KPU Jombang memerintahkan ke pemenang tender, memindahkan AKP yang diduga melanggar Perda.

“Dugaan pelanggaran Perda, terhadap tempat atau lokasi APK, ini menjadi tanggungjawab KPU atau pemenang tender. Mestinya, pemenang tender harus mengikuti aturan zona yang sudah di tentukan KPU,” pungkasnya. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait