Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Akan Cair 25 Agustus 2020

Ilustrasi. (sumber: twitter)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana pencairan subsidi gaji bagi pekerja/ karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, pada Selasa 25 Agustus 2020 besok, belum bisa dipastikan untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menyusul, kabar tersebut masih berupa lisan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Purwanto MKP, saat dikonfirmasi terkait kepastian pencairan subsidi gaji di wilayah Jombang.

Baca Juga

“Informasi secara lisan dari BPJS Ketenagakerjaan begitu, insyaAllah mulai tanggal 25 Agustus 2020,” jawab Cak Gempur, sapaan akrab Purwanto, Senin (24/8/2020).

Hanya saja, pihaknya menyarankan agar mengonfirmasi langsung soal kepastian dimulainya pencairan tersebut ke pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. ” Namun, untuk lebih jelasnya terkait hal ini, monggo koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya seraya memberi nama, pihak BPJS yang dimaksud.

Sekedar informasi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah sebelumnya memastikan bahwa subsidi gaji pada pekerja/ karyawan akan disalurkan pada 25 Agustus 2020. Dan peluncuran penyaluran tersebut akan dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Subsidi upah insyaAllah akan dilaunching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini,” kata Menaker, Sabtu (22/8/2020).

Diketahui, subsidi gaji akan disalurkan langsung pada rekening penerima manfaat. Penerima tersebut disesuaikan dengan syarat sebagai penerima subsidi ini.

Subsidi diberikan untuk jangka waktu 4 bulan dengan total 2,4 juta. Subsidi tersebut dicairkan pada 2 tahap atau tiap 2 bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta. Atau per bulannya, sebesar Rp 600 ribu.

Sementara di Kabupaten Jombang, ada sekitar 38 ribu pekerja yang akan menerima subsidi gaji. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, sebanyak 38.560 tenaga kerja aktif.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait