Seteru Sesama Pedagang di Pasar Legi Jombang, Berujung Sel Tahanan

Tersangka penganiayaan di Polsek Jombang
Tersangka kasus penganiayaan, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hari Rabu (3/7/2019), menjadi hari yang apes bagi Mohamad Yusuf Wijayanto (21) warga Jalan Mulawarman 85 Dusun Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Betapa tidak, pedagang es degan di kawasan Pasar Legi, Jombang ini, meringis kesakitan akibat luka pada bagian tubuhnya, setelah dihajar Rocky Myrana (20) warga Dusun Ploso Rt 01 Rw 01 Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang juga sesama pedagang di kawasan pasar setempat.

Baca Juga

Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, peristiwa baku hantam ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Seperti saban harinya, kedua pedagang ini melakukan aktivitasnya di lapak jualannya di kawasan Pasar Legi, Jombang. Lapak jualan Yusuf tak jauh dari lapak Rocky. Antara keduanya, lapak mereka hanya terpisah oleh jalan alias berseberangan.

Entah apa pemicunya, tiba-tiba Rocky meneriaki Yusuf saat dirinya melayani pembeli. Sejurus kemudian, Rocky pun menyeberang jaan dan mendatangi Yusuf. Tanpa ba-bi-bu, Rocky lalu menghajar Yusuf.

Meski dipukul membabi-buta, korban tak melawan. Akibatnya, dia tersungkur setelah sejumlah pukulan mendarat di bagian tubuhnya.

“Korban dipukul pelaku dengan tangan kosong. Hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya, yakni pada pelipis sebelah kiri, dagu sebelah kiri mengalami lebam, dan kakinya luka,” ungkap Kapolsek, Jumat (5/7/2019) pagi.

Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jombang Kota. Dari laporan itu, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk kepentingan olah TKP (tempat kejadian perkara). Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Saat ini, pelaku kita tahan. Kita masih mendalaminya untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas AKPM Suparno. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait