Sempat Tolak Wartawan, IJTI Sesalkan Sikap Plt Kepala Dinkes Jombang

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Penolakan terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, yang sempat dilakukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Inna Silestyowati, disesalkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit, Senin (17/4/2017).

Betapa tidak, saat akan melakukan konfirmasi tentang adanya vaksin yang digunakan untuk keperluan jamah haji, para awak media justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu staf yang diutus Plt Kepala Dinkes Jombang.

Baca Juga

Meski sudah menunjukan kartu identitas,7 wartawan dari media cetak, online, dan televisi yang sudah menunggu di luar ruangan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan Plt Kadinkes. “Semua tidak boleh masuk ya, hanya beberapa orang saja,” ujar salah satu staf yang ditunjuk Plt Kepala Dinkes saat menemui wartawan di luar ruangan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari salah satu wartawan tentang tujuan peliputan, akhirnya para awak media dipersilahkan masuk dengan catatan kartu identitas dikumpulkan di meja Plt Kadinkes.

“Memang beliau-nya (Plt Kadinkes,red) bercerita mengapa sikapnya begitu agresif kepada wartawan. Sebab, beliaunya mengaku pernah didatangi wartawan yang saat ditanya tentang identitasnya justru melarikan diri,” ujar Agung Wibowo, Seketaris IJTI Korda Majapahit yang juga ikut di lokasi.

Meski begitu, pria yang juga wartawan televisi ini menyesalkan sikap yang dilakukan Plt Kadinkes Jombang, yang sempat menahan para pekerja jurnalis untuk tidak masuk ke dalam ruanganya.

“Memang sebagai narasumber berhak untuk menanyakan indentitas seorang pekerja jurnalis. Tetapi dalam bersikap, seharusnya pejabat bisa menyampaikan secara baik-baik, tanpa harus menghalang-halangi media untuk mencari sumber informasi. Yang kita sayangkan hanya sikap seorang pejabat yang seperti itu. Apalagi dalam Undang-undang Keterbukaan Publik No 14 Tahun 2008, dijelaskan yang intiya badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi kepada pemohon informasi,” tegasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait