Sempat Mundur, Sidang Gugatan Eks Plt Ketahanan Pangan Jombang Masuki Pembuktian Surat

kuasa hukum eks plt Dinas Ketahanan Pangan Jombang
Ahmad Maulana, kuasa hukum dari pihak tergugat. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gugatan dugaan kasus utang piutang dengan tergugat Heri Setyo Budi, mantan Plt Ketahanan Pangan Jombang dan istrinya Lilik Setyawati, memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dengan agenda pembuktian surat, Kamis (27/8/2020).

Tergugat Heri Setyo Budi saat dikonfirmasi terkait gugatan yang ditujukan kepadanya, enggan berkomentar. Pihaknya mengaku, sudah memberikan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang ditunjuknya.

Baca Juga

“Sudah saya beriakan ke kuasa hukum saya. Jadi kalau ada yang mau ditanyakan silakan langsung ke orangnya,” tutur Heri, usai persidangan, Kamis (27/8/2020).

Sementara Ahmad Maulana, kuasa hukum tergugat mengatakan, agenda persidangan kali ini, baru memasuki agenda pembuktian surat. Sejauh ini, kata Ahmad, kliennya sudah mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

“Ini baru agenda pembuktian surat. Jadi kita kasih bukti-bukti surat yang kita punya. Sejauh ini kita mengikuti aturan yang harus kita kerjakan,” jelas Ahmad Maulana.

Disinggung adakah kendala atau masalah selama persidangan, pihaknya mengaku tidak ada masalah apapun. “Sejauh ini tidak ada kendala atau masalah apapun, berkaitan dengan agenda persidangannya apa ya itu yang kita lakukan dan tidak lebih dari itu, karena ada jadwal persidangan, dan itu sesuai wewenang hakim,” jawabnya.

Dalam persidangan Kamis ini, tergugat dua yaitu Lilik Setyawati tidak terlihat hadir. Persidangan juga sempat diundur dari semula dijadwalkan pada jam 10.00 WIB. Persidangan diskorsing dan baru dimulai jam 14.00 WIB.

“Untuk hal itu bukan kapasitas saya, itu wewenang hakim dan pengadilan, ” jelasnya.

Sementara adwal sidang mendatang, akan digelar pada Rabu 2 September 2020 mendatang. Dengan agenda masih seputar pembuktian dan kelengkapan surat.

Baca Sebelumnya: Mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan Digugat ke PN, Bupati Jombang Turut Tergugat

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait