Sempat Kabur, Pemilik Kayu Jati 250 Batang Tanpa Dokumen Ini Akhirnya Ditangkap

Kayu jati sebanyak 250 batang itu diamankan di Mapolsek Ngusikan. (FOTOL ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lama menjadi incaran polisi sejak Januari 2016 lalu karena melarikan diri, Parno (46), warga Dusun Danu, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngusikan, pada Jum’at (12/8/2016) sekitar jam 01.00 WIB.

Dia diamankan korps baju coklat, lantaran memiliki kayu jati tanpa dilengkapi surat dokumen sebanyak 250 batang berbagai ukuran dengan volume 13,515 meter kubik.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Itpu Dwi Retno Suharti menjelaskan, pada Jum’at (15/1/2016) lalu sekitar jam 09.00 WIB, petugas dari Perhutani wilayah Ngusikan mendapatkan informasi, jika Parno memiliki kayu jati tanpa kelengkapan surat dokumen. Setelah berkoordinasi dengan petugas Polsek Ngusikan, petugas Perhutani bersama polisi melakukan pengecekan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 250 batang kayu jati berbagai ukuran dengan volume 13,515 meter kubik dan kemudian menjadi barang bukti di Mapolsek Ngusikan. “Tapi saat itu, pelaku berhasil melarikan diri,” kata Iptu Retno, Sabtu (13/8/2016).

Kemudian, pada Jum’at (12/8) polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah hukum Polsek Ngusikan. Khawatir buruannya berhasil kabur lagi, Kapolsek Ngusikan bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku, dan kini pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Ngusikan.

“Pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Ngusikan dan saat ini masih dimintai keterangan,” tandas Polwan berjilbab itu.

Tak hanya itu, lanjut Iptu Retno, pelaku dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf c yakni menerima, membeli, atau menjual menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, jo pasal 12 huruf b, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait