Sempat Jadi Rebutan, Inilah Gaji PPK dan PPS di Jombang

Tempat pendaftaran PPK di kantor KPU Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sempat menjadi lirikan para pencari kerja, kini sebanyak 1.023 Petugas Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) siap bekerja dalam ajang Pemilu 2018/2019.

Jumlah 1.023 orang tersebut, diantaranya 918 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, resmi dilantik di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga

Para panitia ini, nantinya bakal digaji dengan nominal yang berbeda. Untuk anggota PPS, bakal menerima gaji Rp 850 ribu. Sementara, untuk Ketua PPS menerima gaji sebesar Rp 900 ribu per bulan.

Sementara bagi anggota PPK mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding Anggota PPS, yang totalnya mencapai Rp 1,600 juta. Dan bagi Ketua PPK memiliki gaji tertinggi diantara petugas paniti pemilihan lainnya, yaitu mencapai Rp 1,850 juta per bulan.

Mereka bakal menerima gaji tersebut hingga jangka waktu kerja selama 9 bulan. “Kita berharap setelah dilantik mereka bisa bekerja secara baik ke depannya. Sebab, KPU akan memiliki pekerjaan ekstra pada tahun depan,” ujar Muhaimin Shofie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, usai melakukan pelantikan terhadap ribuan panitian pemilihan.

Selain itu, mereka juga memiliki tugas lain yaitu mensosialisasikan adanya Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang kepada masyarakat luas.

“Mereka akan langsung bekerja sesuai dengan Tupoksi yang diberikan. Beberapa hari kedepan, akan dilakukan bimbingan teknis (Bintek) terhadap pokok pekerjaan yang harus mereka lakukan kedepan,” pungkasnya Muhaimin. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait