Sempat Dipanggil Kejari Terkait Proyek Tirta Wisata, Kadisporapar Dikabarkan Mengundurkan Diri

Plh Disporapar Hari Purnomo saat diwawancarai KabarJombang.com
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar terkait Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang, Hadi Siswaji mengundurkan diri dari jabatannya, santer jadi perbincangan.

Informasi yang dihimpun, Kadisporapar Hadi Siswaji dikabarkan mundur sejak bulan April 2020 lalu. Menurut kabar tersebut, ia meletakkan jabatannya sebagai kepala dinas lantaran banyak tekanan atas kasus yang mendera dinas yang dikepalainya. Hingga, kesehatannya menurun alias sakit.

Baca Juga

Kasus yang mendera itu, terkait proyek pembangunan sarana prasarana Taman Tirta Wisata. Kadis Hadi Siswaji, sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pada 13 Maret lalu. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut terkesan jalan di tempat, belum jelas kelanjutannya.

Lantaran kosong, kursi Kadisporapar Jombang diduduki Hari Purnomo sebagai Plh (Pelaksana Harian). Hanya saja, pihaknya mengaku kurang paham apakah Hadi Siswaji mengundurkan diri atau tidak. Hari Purnomo hanya mengaku, kadis definitif sedang berhalangan.

“Kalau menggundurkan diri saya kurang paham. Posisi saya di Disporapar saat ini sebagai Pelaksana Harian. Kenapa Plh, karena pejabat definitif berhalangan sementara. Itu bisa macam-macam. Bisa sakit, bisa umroh. Untuk, saat ini Pak Hadi Siswaji posisinya berhalangan sakit,” terang Hari Purnomo, Rabu (5/8/2020) di ruangan kerjanya.

Ditanya soal tanggal mulai Kadisporapar definitif berhalangan tetap, pihaknya mengaku kurang tahu secara pasti. Ia hanya mengatakan jika posisinya sebagai Plh sejak April 2020. “Kalau kapan mulai berhalangan, saya kurang tahu pasti,” jawabnya.

Disinggung terkait kasus yang diperiksa Kejari, pihaknya juga mengaku kurang tahu lebih detail. “Yang jelas, selama menjabat Plh, tidak ada surat panggilan terkait kasus tersebut. Mungkin langsung ditujukan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara Seketaris Disporapar, Sujoko mengatakan, proyek yang ditangani pihak Kejari Jombang yakni terkait pembangunan sarana prasarana Taman Tirta Wisata senilai Rp 1,3 miliar
bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2019.

Sujoko mengaku kurang paham soal siapa saja yang sudah dipanggil pihak Kejari. Lantaran, dirinya menjabat Sekretaris Disporapar mulai Februari 2020. “Jadi kami tidak tahui mengenai proyek tersebut. Yang lebih tahu pak Kadis Hadi Siswaji,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Disporapar Hadi Siswaji saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor WhatsApp-nya, Rabu (5/8/2020), tidak ada jawaban. Biarpun pesan WA sudah terbaca dengan tanda centang dua warna biru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, Senen, saat dikonfirmasi terkait status Kadisporapar definitif mengatakan, jika Hadi Siswaji mengajukan pensiun. Namun, hingga kini suratnya belum turun.

“Saat ini kondisi pak Hadi Siswaji sedang sakit. Jadi masih cuti sakit,” jawabnya pada KabarJombang.com, Rabu (5/8/2020).

Saat disinggung apakah Kadisporapar Hadi Siswaji mengajukan pensiun dini, gara-gara kasus yang membelit dinas yang dikepalainya itu sedang ditanggani Kejaksaan, “Tidak, karena sakit,” jawabnya singkat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait