Sembunyi di Rumah Kontrakannya, Dua Pemuda Jombang Diciduk Polisi

Kedua tersangka berikut barang buktinya, saat dirilis petugas di Polsek Mojowarno. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu, dua pemuda berhasil dibekuk petugas dari Polsek Mojowarno, Jombang. Mereka diringkus petugas di rumah kontrakannya yang berada di Dusun Kapas, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Dua pemuda tersebut yakni, Dicky Gandung Prasetyawan (25), dan Moh Andre Setyawan (19), keduanya merupakan warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Dua tersangka kita tangkap di rumah kontrakan milik Dicky Gandung, Senin (13/8/2018) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno.

Penangkapan dua tersangka tersebut, lanjut Kapolsek Wilono, merupakan hasil pengembangan yang dilakukannya dari tersangka sebelumnya. Begitu mengantongi identitas, polisi langsung melakukan perburuan, hingga menggrebek rumah kontrakan tersangka.

Selain menggelandang dua tersangka ke sel tahanan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,29 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel (pak) plastik klip kosong, 1 ikat (bendel) sedotan plastik, 1 buah sekrop dari sedotan.

Selain itu, seperangkat alat hisap (bong) dan pipet kaca, 1 buah sekrop kecil dari sedotan, 2 lintingan grejeng rokok untuk kompor, sedotan bekas bungkus sabu, 1 buah korek api, 1 Hanphone merk Coolpad, serta uang tunai sejumlah Rp 450 ribu.

“Tersangka masih masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan keduanya. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait