Selain Guru Agama, SD di Jombang Kekurangan KepSek dan Guru Olahraga

Supryadi, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab Jombang saat ditemui di ruangannya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

Disebabkan Faktor Usia

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kekurangan kuota 138 guru agama dari kebutuhan sebanyak 538 di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jombang, menjadi salah satu penyebab tercorengnya dunia pendidikan di Kota Santri.

Baca Juga

Namun, kondisi ini juga diperparah dengan kekurangan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN di Jombang. ”Memang di tahun ini, selain kekurangan tenaga guru agama, juga kekurangan tenaga kepala sekolah tingkat sekolah dasar. Ini disebabkan banyaknya kepala sekolah yang sudah habis masa jabatanya (pensiun,red) karena usia,” kata Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Jum’at (15/1/2016).

Dari data di Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Bagian Kepegawaian menyebutkan, total kebutuhan Kepsek yang ada di Kabupaten Jombang mencapai sekitar 524 kebutuhan jabatan Kepsek. Namun, sampai saat ini hanya terisi sekitar 459 Kepsek.

“Jadi kekosongan jabatan kepala sekolah di tingkat sekolah dasar mencapai 65 SD. Dan yang paling banyak ada di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Jombang 6 SD dan 6 SD di Kecamatan Diwek. Selebihnya, kekurangannya di masing-masing kecamatan yang berjumlah di bawah angka tersebut,” beber Supriyadi, saat ditemui di ruangannya.

Dia merinci, bahwa tak hanya Kepsek dan guru agama yang masih kekurangan kuotanya. Namun masih banyak sekolah tidak ada guru olahraga. Hingga saat ini, hanya sebanyak 288 guru olahraga yang bisa terpenuhi, dengan total kebutuhan 532 guru olahraga. “Jadi, kurangnya mencapai 50 persen, yang kekuranga pastinya sekitar 244 guru,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya membantah jika dikatakan tidak tanggap dalam permasalahan ini. Sebab, kekurangan guru agama ini sudah sekitar 5 tahun lalu. Dan pihaknya juga sudah mengajukan untuk penambahan guru agama dan juga pengisian kekosongan kepala sekolah.

”Sebenarnya sudah kita ajukan untuk penambahan rekrutmen guru agama di Jombang. Namun di tahun 2015 kemarin dari Pemerintahan Pusat dan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya sekitar 7 guru agama saja yang masuk dalam kuota. Jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho mengatakan, bahwa sesungguhnya keputusun untuk mengisi kekosongan guru itu menjadi kewenangan pusat. Sebab, menurut Budi, kuota sudah ditentukan oleh pemerintahan pusat.

“Jadi kita tidak bisa menentang itu. Selain itu bukan hanya Dinas Pendidikan saja yang mengajukan terkait kekurangan SDM. Namun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di Kabupaten Jombang juga mengajukan hal yang sama. Sebab itu, maka rekrutmen pegawai tidak bisa lebih mengutamakan salah satu SKPD, dan harus dibagi,” terangnya via ponselnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait