Sejumlah Proyek Miliaran di Jombang Terancam Molor dan Putus Kontrak

Pengerjaan proyek rehabilitasi sarana GOR Jombang yang terancam molor.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pelaksanaan proyek fisik di dinas teknis Kabupaten Jombang sebulan lagi akan memasuki tahap akhir tahun anggran 2015. Seluruh proyek fisik harus sudah selesai tanggal 20 Desember 2015, mengingat tutup buku tahun anggaran 2015 pada tanggal 25 Desember.

Hal ini sangat beresiko terhadap sejumlah proyek berskala besar. Seperti rehabilitasi sarana GOR (Gedung Olah Raga), Pembangunan Gedung Bappeda, Gedung Dinas PU Bina Marga, Gedung Dinas Lingkungan Hidup, Jembatan Sengon dan Sanimas di Alun-alun Jombang.

Baca Juga

Sejumlah pekerjaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan yang prosentasenya masih kecil atau dibawah 50 persen. Dengan tenggat 1,5 bulan (45 hari) waktu pengerjaan efektif, dikhawatirkan tidak mampu terselesaikan hingga akhir masa anggaran 2015, lantaran proses finishing masih membutuhkan waktu cukup lama.

Menurut salah satu kontraktor, jika pekerjaan tidak selesai pada waktu yang ditentukan, maka bisa saja proyek tersebut putus kontrak. Mengingat pekerjaan tersebut single year, bukan multy years (tahun jamak).

Bila terjadi putus kontrak,lanjutnya, sesuai aturan dalam UU Jasa Kontruksi dan Perpres, maka pembayaran dilakukan sesuai opnam pekerjaan dan jaminan pelaksanaan dicairkan dan dimasukkan ke kas negara.

“Bukan itu saja, perusahaan yang wanprestasi dan putus kontrak juga harus di blacklist (daftar hitam) selama dua tahun masa anggaran. Artinya, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh aktif dan mengerjakan proyek ataupun ikut pelelangan selama masa pembekuan 2 tahun.” terangnya sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Dikatakannya, dinas terkait harus tegas kepada rekanan pelaksana beberapa proyek tersebut. “Agar dilakukan percepatan sebelum tutup anggaran, atau diputus kontrak sesuai amanat konstitusi apabila melewati tutup anggaran. Hal ini tidak boleh ada permainan dalam penerapan aturan, karena akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara Ketua Gapensi Jombang, Koko Hendro Wicoko mengatakan, pengerjaan proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan, harus diputus kontrak. “Konsekwensinya telah diatur dalam Perpres dan Kontrak kerja pemborongan,” tegasnya kepada Kabar Jombang, Kamis (5/11/2015). (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait