Sehari, Tiga Pengedar Pil Doubel L di Diwek Diringkus Polisi

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Diwek Jombang
Ketiga tersangka beserta barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Diwek, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Lantaran nekad jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, tiga pemuda harus berurusan dengan pihak berwajib. Ketiganya diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang, di tempat berbeda.

Ketiganya, yakni Galang Anjasmoro (21) warga Dusun/Desa Sumbermulyo Rt/Rw 06/02 Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Maulana Yusuf (22) warga Dusun Becek, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, serta Ahmad Agung Kurniawan (25) warga Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, ketiga tersangka berhasil diringkus petugas, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan peyelidikan.

Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan lelaki bernama Mihol, di sebuah warung yang berada di pertigaan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Selasa (2/7/2019) siang.

“Saat kita geledah, Mihol kedapatan membawa 1 bungkus plastik yang berisikan 12 butir pil doubel L yang disimpan disaku celananya. Nah, saat diintrogasi, dia mengaku jika barang tersebut ia beli dari tersangka GA,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/7/2019).

Dari pengakuan itu, polisi bergegas ke rumah GA, dan berhasil mengamankan tersangka di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tersangka GA, polisi mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam.

Kasus peredaran pil koplo di kawasan Kecamatan Diwek ini pun dikembangkan Unit Reskrim Polsek setempat. Alhasil, polisi mengatongi nama yang masih berkaitan dengan tersangka. Tanpa membuang waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil meringkus tersangka Maulana Yusuf.

“Tersangka MY, berhasil diringkus petugas saat dia berada di Dusun Tanon, Kecamatan Diwek. Dari ungkap kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil doubel L, serta 1 unit Handphone merk Xiomi warna silver, dan uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut,” jelas AKP Bambang SB.

Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan, polisi kembali mendapatkan satu nama yang masih merupakan jaringan tersangka. Tak lama kemudian, polisi kemudian menggrebek rumah tersangka AAK dan berhasil menciduknya, sekitar pukul 23.00 WIB, di hari Selasa itu.

“Dari tersangka AAK, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik berisi 150 butir pil doubel L, serta 1 unit Handphone merk Sony,” kata Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Juga dilakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, guna membongkar jaringan lain yang masih berkaitan dengan ketiganya.

“Ketiga tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang Setyo Budi. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait