Sedang Merekap Togel, Seorang Pria Diringkus Polisi

Tersangka beserta barang bukti perjudian jenis togel saat diamankan di Mapolsek Gudo. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Imam Suja’i (55) warga Dusun Keturus, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tertangkap bermain judi toto gelap (Togel) di rumahnya, Kamis (25/8/2016).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapatkan laporan dari warga setempat yang resah dengan praktik perjudian jenis togel. Berbekal laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Gudo langsung bergerak memantau lokasi di Dusun Keturus secara intensif. Sekitar jam 13.15 WIB, saat tersangka melakukan rekapan togel, polisi langsung menggerebek tersangka di rumahnya.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka tertangkap di rumahnya saat sedang melakukan rekapan togel. Tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujar Retno, Kamis (25/5/2016).

Dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel, satu lembar rekapan pengeluaran nomor togel, sebuah bolpoint merk Snowman. “Selain itu, juga diamankan barang bukti sebuah Handpohone merk Mito warna hitam yang terdapat SMS tombokan nomor togel, serta uang tunai Rp 76 ribu,” terangnya.

Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait