Sebagai Kota Santri, Perda Fasilitasi Pesantren di Jombang Urgent

Moh. Muhaimin (paling kiri)  Ketua Banleg DPRD Kabupaten Jombang ( foto : Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait sorotan tentang Perda fasilitasi Pesantren yang dipandang belum saatnya dibahas dan pemborosan dana. Ditanggapi Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Jombang .

Ketua Banleg DPRD Jombang, M Muhaimin menegaskan, Perda tersebut adalah sangat urgent mengingat Jombang adalah kota santri.

Baca Juga

Menurutnya, seseorang dalam mengemukakan pendapat dan kebebasan tentang hal itu adalah hal biasa. Namun Perda Pesantren ini adalah hal yang sangatlah urgent.

“Jombang sebagai kota santri dan barometernya Indonesia, tentu sangat disayangkan kalau tidak punya Perda dimaksud. Sementara daerah lain tidak menutup kemungkinan akan menata hal itu juga,”ujarnya pada KabarJombang.com , Jumat (18/9/2020).

Dikatakan, tujuan adanya Perda Pesantren diharapkan mampu mendongkrak pendidikan, pembangunan, dan ekonomi termasuk masyarakat di sekitar pondok dengan pembelanjaan santri Pesantren.

Muhaimin menandaskan, sangat layak punya Perda tersebut. Karena disamping dari sisi pendidikan akan memberikan dampak positif, untuk pembangunan nasional lebih membentuk insan yg berakhlaqul karimah,

“Dari sisi ekonomi melalui santri yang belajar dan mondok di Pesantren akan membelajakan kebutuhannya otomatis sirkulasi ekonomi masyarakat sekitar akan terdongkrak,”jelasnya.

Terkait dengan substansi, korelasi mengenai Perda Pesantren dan UU Cipta Kerja dirinya mengatakan bahwa itu adalah hal yang berbeda.

“Terkait UU Cipta Kerja itu hal yang berbeda dengan perda Pesantren. Kalau cipta kerja rujukannya adalah UU tenaga kerja dan Perda Pesantren ya mengacu pada UU Pesantren No. 18 Tahun 2019,”pungkas  Muhaimin.

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait