Satroni Warung dan Gondol HP, Pengamen ini Ditangkap di Terminal Mojoagung

Tersangka kasus curat di Desa Kesamben, Jombang, saat diamankan petugas di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Muhammad Fudhi Romli (29) warga Dusun Pohblembem, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diringkus Unit Resmob II dan Resmob IV Satreskrim Polres Jombang, di parkiran terminal Mojoagung, Jombang, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bukan tanpa sebab, pria yang sehari-harinya mengamen ini ditangkap polisi, meninjaklanjuti laporan dari Kiki Yon S (43) warga Dusun Ngembul, Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Saat itu, handphone korban tiba-tiba raib saat dirinya tertidur di warungnya yang berada di Desa/Kecamatan Kesamben.

Baca Juga

“Kejadiannya pada Sabtu, 30 Maret 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban masih tertidur. Tersangka masuk ke warung tersebut lewat pintu samping warung yang posisinya tidak terkunci,” terang AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sabtu (20/7/2019).

Nah, saat korban terbangun, handphone yang sebelumnya dia letakkan di samping kepala sebelah kiri, sudah tidak ada alias hilang. Korban mencoba mencarinya lebih dulu ke sejumlah tempat, namun hasilnya nihil.

Sadar jika pintu samping tidak terkunci, dia pun curiga jika ada orang yang telah menyatroni warungnya. Atas kejadian yang menimpanya itu, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Selang beberapa lama, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka. Kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di area terminal Mojoagung. Tanpa membuang waktu lama, polisi segera meluncur dan berhasil membekuk pria bertato ini.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” kata Kasat.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Xiaomi type Redmi 5A warna grey.

“Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait