Satpol PP Akui Tak Berdaya Tertibkan PKL di Wilayah Depan GOR Jombang

Satpol PP saat sosialisasi tentang larangan berjualan di tepi jalan sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2010 ke PK5 di kawasan Jalan Gus Dur, Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang, Jawa Timur, dianggap sejumlah warga dan pengendara bermotor, menganggu kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, selain menempati bahu jalan dan trotoar, juga adanya pembeli yang memarkir kendaraan di pinggir jalan. Sehingga, membuat kondisi lalu lintas di sekitar lokasi terlihat semrawut.

“Secara tidak langsung memang sangat menganggu, namun hanya saat jam-jam tertentu saja. Apalagi, ketika banyak pengendara yang membeli dan memarkir kendaraan di tepi jalan. Mungkin itu, menjadi salah satu faktornya,” ujar Zacky, salah satu pengendara, Senin (26/3/2018).

Baca Juga

Disaat bersamaan, Tim Operasi Solusi Penataan dan Penertiban PK5 (OPSI P2PK5) Jombang, yang dikomandani Kabid Trantib Satpol PP Jombang Ali Arifin, melakukan penertiban dengan cara memberikan Sosialisasi tentang larangan berjualan di tepi jalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2010.

“Tim melaksanakan kegiatan operasi di lokasi Jalan Gus Dur, terhadap pedagang es degan depan GOR, dan terdapat 34 PKL,” ujar Ali Arifin, Kabid Trantib Satpol PP Jombang.

Meski mengaku tak berdaya dengan banyaknya pedagang yang tetap berjualan, namun dalam sosialisasinya, ia meminta agar para pedagang mematuhi larangan yang tertuang dalam Perda.

“Nah, solusi yang ditawarkan oleh Satpol PP atas koordinasi dengan dinas terkait, akan direlokasi di atas saluran air dengan membuat Tratak/papan tidak permanen, yang tentunya tidak mengganggu arus air sebagai fungsi saluran. Dan Alhamdulilah, berjalan kondusif dan damai,” terangnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait