Rumah Seorang Pelaut Digrebek Polisi Bersenjata

Kapolsek Jogoroto, saat merilis pelaku beserta barang buktinya, di Mapolsek setempat. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Rumah milik Nurhudin (53) alias Udin, seorang pelaut asal Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digrebek petugas kepolisian, Senin (14/8/2017).

Penggerebekan dilakukan petugas bersenjata, akibat rumah milik pelaku diduga menyimpan bahan peledak. Selama 30 menit melakukan penggrebekan, petugas menemukan beberapa bahan peledak yang digunakan sebagai bahan petasan.

Baca Juga

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 (tiga) buah kardus yang berisikan masing-masing petasan renteng dengan panjang sekitar 5 meter. 1.068 buah petasan sreng berukuran kecil, 925 buah petasan jenis sreng ukuran sedang, 123 buah petasan sreng ukuran sedang (setengah jadi).

Selain itu, 107 buah petasan sreng ukuran sedang, 18 buah Petasan ukuran besar, dan 200 gram serbuk/obat petasan beserta 3 ikat sumbuh petasan.

“Alat yang diduga digunakan untuk membuat petasan juga berhasil kita amankan, seperti
2 buah pisau karter, 1 buah gunting, serta 1 buah lem glukol kecil, beserta 1 ikat lidi yang terbuat dari bambu,” terang Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto kepada KabarJombang.com.

Menurutnya, penggrebekan itu dilakukan petugas sekitar Pukul 11.30 WIB. Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas diketahui, pelaku memiliki rekan yang bertugas sebagai pembuat petasan tanpa ijin. Berbekal penangkapan pertama, petugas kemudian berhasil menangkap Ikhsan (62) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. Keduanya kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait