Rumah Dua Pemuda di Pulogedang Digerebek, Polisi Temukan Bukti Sabu-sabu

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Unit Satresnarkoba Polres Jombang, menggerebek dua rumah di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Hasilnya, dua pemuda berhasil dibekuk petugas di dalam rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS), Rabu (27/12/2017).

Kedua pemuda tersebut yakni Eko Setyo Purnomo (28), Zainul Arifin alias Keceng (28). Keduanya warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Kita menggrebek dua rumah di desa Pulogedang dengan waktu yang berbeda. Awalnya, kita menggerebek rumah Keceng sekitar pukul 11.30 WIB, kemudian rumah Eko kita grebek sekitar pukul 16.55 WIB,” ungkap AKP Hasran, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat (29/12/2017).

Penggerebekan itu, lanjutnya, berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Tak ingin membuang waktu, polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung terjun melakukan penyelidikan. Dirasa cukup, polisi langsung menggerebek dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Dari tersangka Eko, kita mengamankan barang bukti diantaranya 1 pipet kaca terdapat sisa diduga sabu dengan berat kotor 3,15 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa diduga sabu dengan berat kotor 2,26 gram, seperangkat alat yang erat hubungannya dengan penyalahgunaan narkotika, serta sebuah handphone,” rincinya.

Di lokasi lain, polisi juga menyita barang bukti dari rumah Keceng diantaranya 4 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,10 gram, 0,07 gram, 0,08 gram, dan 0,08 gram, serta sebuah handphone milik sopir berambut gondrong tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kita masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika ini, guna membongkar pemasok atau jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Eko dijerat Pasal 112 (1) jo 127 (1), sementara Keceng terancam dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait