Ruangan Kadis DPMPTSP Jombang, Ikut Disegel KPK

Ruang kerja Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, yang disegel petugas KPK. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Setelah memeriksa 3 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, dan menyegel ruangan kerja Kepala Dinkes Jombang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyegelan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Jombang, Minggu (4/2/2018).

Menurut salah satu petugas di kantor eks Dinas Perijinan Jombang yang berada di Jalan KH Abdurrahman Wahid No 151, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengatakan, penyegelan dilakukan oleh beberapa petugas pada Sabtu,(3/2/2018) malam, sekitar Pukul 21.15 WIB.

Baca Juga

Penyegelan dilakukan petugas anti rasuah ini, di pintu ruangan kerja Kepala DPMPTSP Jombang, yang kini ditempati Abdul Qudus. Dari informasi yang diterima, KPK hanya menyegel satu ruangan di kantor tersebut.

“Nyegelnya pada malam kemarin, dan hanya satu yang disegel yaitu ruangan bapak (Kadis Abdul Qudus, red) saja,” terang Hezza, petugas keamanan kantor.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (3/2/2018), lima petugas KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Jombang. Tiga orang yang diperiksa diantaranya, Oisatun Kepala Puskesmas Perak, Didik Kepala Puskesmas Plumbongambang, serta dokter Samijan.

Usai memeriksa ketiga orang tersebut, KPK melakukan penyegelan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Jombang yang kini diduduki dr. Inna Soelisetyowati. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait