Foto: Jamah haji asal Kabupaten Jombang tahun 2025 ketika akan diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji. (Wahyu/KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com– Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 H/2026 M resmi berakhir, Selasa (23/12/2025). Namun hingga penutupan pelunasan tahap pertama, kuota calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang belum terpenuhi sepenuhnya.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) Kabupaten Jombang, dari total kuota sebanyak 1.190 jemaah, baru 910 orang yang telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga pukul 15.55 WIB.
“Total kuota 1.190 jemaah, yang sudah melunasi Bipih tahap pertama sebanyak 910 jemaah per pukul 15.55 WIB,” ujar Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Jombang, Ilham Rohim, saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Ia mengimbau para calon jemaah yang belum melakukan pelunasan agar segera menuntaskan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait adanya perpanjangan masa pelunasan tahap pertama.
“Sampai hari ini belum ada informasi perpanjangan,” tegasnya.
Selain persoalan pelunasan, aspek kesehatan jemaah juga menjadi perhatian. Dari total kuota yang tersedia, sebanyak 939 jemaah telah dinyatakan istitoah atau memenuhi syarat kesehatan. Sementara sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Yang belum istitoah masih menunggu hasil dari Dinkes Jombang,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka sejak 24 November 2025. Pelunasan dapat dilakukan di bank tempat jemaah membuka tabungan haji pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi calon jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, masih terdapat peluang pada pelunasan tahap kedua, apabila masih tersedia sisa kuota di tingkat provinsi. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi sebelumnya, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan.
Embarkasi Surabaya tahun 2026, besaran Bipih ditetapkan sebesar Rp 60.645.422. Dengan setoran awal Rp 25 juta, sisa biaya yang harus dilunasi oleh jemaah mencapai Rp 35.645.422.
Ilham juga menegaskan bahwa seluruh pengajuan khusus, seperti pendamping lansia maupun penggabungan keluarga, wajib diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat 23 Desember 2025.
Dengan berakhirnya masa pelunasan tahap pertama, pemerintah daerah bersama Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Jombang akan segera memproses data final untuk menetapkan daftar jemaah haji reguler asal Jombang yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2026.
Leave a Comment