Aan Anshori aktivis toleransi asal Jombang yang membuka konsultasi pasangan beda agama secara gratis. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Di tengah rumitnya regulasi dan stereotip sosial terkait Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia, Aan Anshori, aktivis toleransi asal Jombang hadir menawarkan ruang aman bagi pasangan yang tengah memperjuangkan cinta mereka. Melalui layanan konsultasi yang diberi nama KIMCO (Kauman Interreligious Marriage Consultant), aktivis muslim ini secara terbuka mendampingi pasangan beda agama untuk menemukan jalan keluar dari sisi hukum agama maupun pencatatan sipil.
Aan Anshori, Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), yang berbekal latar belakang pendidikan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Darul Ulum dan S2 Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) Tebuireng, tersebut merasa terpanggil untuk memberikan solusi konkrit bagi publik.
Aan meyakini bahwa setiap manusia memiliki hak dasar untuk membentuk keluarga tanpa ada paksaan, dan hal tersebut pada dasarnya dijamin oleh konstitusi. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan masih tertutupnya akses pemenuhan hak-hak tersebut oleh negara, yang acap kali membuat pasangan beda agama kebingungan.
“Bagiku, rasa cinta yang tulus adalah kemuliaan dari Allah. Tidak boleh dipisahkan atas nama perbedaan agama maupun kebijakan negara. Jika orang boleh menikah seagama, kenapa orang tidak boleh menikah beda agama? Ini diskriminatif,” ujar pria yang juga menjadi Dosen Agama dan Pancasila di Universitas Ciputra Surabaya tersebut, Rabu (30/9/2026).
Layanan konsultasi yang disediakan Aan utamanya bersifat gratis melalui kontak WhatsApp (+62 896-7159-7374). Walaupun begitu, ia tetap membuka kesempatan jika ada pasangan yang ingin memberikan donasi secara sukarela.
Sejauh ini, Aan mencatat telah menangani sekitar 30 hingga 40 pasangan yang berkonsultasi mengenai hubungan beda agama. Dari jumlah tersebut, ia telah membantu memfasilitasi proses pernikahan sekitar 15 hingga 20-an pasangan.
Latar belakang agama pasangan yang pernah difasilitasinya meliputi Islam-Katolik, Islam-Protestan, hingga Hindu-Islam. Aan menjelaskan bahwa hampir seluruh pasangan PBA yang ia dampingi berhasil mengantongi dokumen perkawinan resmi.
Menurutnya, mekanismenya bermacam-macam, ada yang mencatatkan perkawinan di luar negeri, dan ada pula yang mencatatkan di dalam negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
“Yang di Capil, ada yang tanpa mengubah kolom agama, ada juga yang mengubahnya. Dari semuanya, setiap pasangan tetap melakukan proses ritual dari masing-masing agamanya,” Aktivis GUSDURian tersebut.
Ia menambahkan, pasangan-pasangan tersebut hingga kini hidup bahagia dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Sebagai seorang aktivis Islam yang memegang teguh 9 nilai utama Gus Dur (khususnya kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan), Aan melihat hukum Islam mengenai pernikahan beda agama memiliki tiga spektrum pandangan yakni, konservatif, moderat, dan progresif.
Aan sendiri memilih berdiri pada pandangan progresif. Menurutnya, larangan pernikahan dalam Al-Qur’an secara spesifik ditujukan pada kaum kafir dan musyrik.
“Bagiku, di Indonesia, semua penganut agama atau kepercayaan non-Islam menyembah Tuhan, bukan selain-Tuhan. Mereka juga bukan dikategorikan kafir, setidaknya merujuk pada Keputusan Munas Alim Ulama NU 2019, mereka adalah muwaththinun (warga negara), sama seperti warga muslim lainnya,” jelasnya.
Dengan landasan argumentasi tersebut, Aan berpandangan bahwa secara teoritis pasangan beda agama di Indonesia diperbolehkan menikah secara sah.
“Perkawinan beda agama sama-sama terhormat dan suci, sebagaimana halnya perkawinan seagama,” pungkasnya.
Leave a Comment